JAKARTA | POSKOTA.NET – Tangis pecah di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA). Dua orang ibu datang dengan wajah lelah dan suara bergetar, menagih janji negara yang hingga kini belum terwujud: perlindungan nyata bagi anak-anak mereka. Mereka tidak meminta belas kasihan, melainkan menuntut tanggung jawab negara yang dinilai terlalu lama membiarkan keadilan tertunda (25/12).
Salah satu ibu, Angelia Susanto, menyampaikan kisah pilu anak satu-satunya yang hilang sejak 30 Januari 2020. Kasus tersebut bahkan telah mencapai tahap yellow notice dan red notice Interpol, indikator serius bahwa perkara ini bukan kasus biasa. Namun hingga enam tahun berlalu, belum ada langkah konkret negara untuk menangkap Teodoro Fernandez Carluen, terduga pelaku yang membawa kabur Enrico Johannes (EJ), kini berusia 6 tahun.
“Red notice sudah terbit, tapi anak saya masih hilang,” keluh Angelia. Selama bertahun-tahun ia mengaku telah mengetuk hampir semua pintu negara, mulai dari kepolisian, lembaga negara, DPR Komisi III dan VIII, hingga Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Namun hasilnya nihil. Hukum, kata dia, seolah berhenti sebagai dokumen administratif, sementara keselamatan dan kondisi psikologis anaknya terabaikan.
KemenPPPA mengakui kasus tersebut harus terus dikawal secara serius. Jika laporan hukum dan red notice Interpol tidak ditindaklanjuti, yang dipertaruhkan bukan hanya kredibilitas penegakan hukum, tetapi nyawa, keselamatan, dan masa depan seorang anak. KemenPPPA menegaskan perlunya langkah konkret, progres yang jelas, dan akuntabilitas aparat penegak hukum. Kementerian menyatakan akan melakukan pengawalan langsung dan pemantauan rutin atas perkembangan perkara.
Ibu lainnya, berinisial RK, juga menyuarakan kegelisahan serupa. Laporan polisi (LP) nomor 330 yang lama terkatung-katung kini akhirnya naik ke tahap penyidikan. RK mengapresiasi Polres Jakarta Utara yang menindaklanjuti laporan tersebut dan menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi terkait penerapan Pasal 330 KUHP demi melindungi hak anak.
Namun RK menegaskan, kenaikan status perkara belum cukup. “Kasus anak tidak boleh berjalan lambat,” ujarnya. Menurutnya, perkara yang menyangkut hak asuh, keselamatan, dan kondisi psikologis anak harus ditangani cepat, serius, dan berkelanjutan. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada status administratif, sementara anak terus hidup dalam ketidakpastian.
Kedua ibu itu meminta KemenPPPA memastikan negara benar-benar hadir, bukan sekadar mencatat dan menunggu. Mereka menegaskan, negara tidak boleh membiarkan seorang ibu berjuang sendirian selama bertahun-tahun demi menemukan keadilan.
Ketika keadilan terus ditunda, anaklah yang menanggung luka paling panjang. KemenPPPA pun menegaskan sikapnya berdiri bersama korban dan mengingatkan seluruh aparat penegak hukum: hukum harus bekerja sekarang—bukan besok, bukan nanti—sebelum semuanya terlambat.(yopi)







































































