THAILAND,poskota.net —– Pengadilan di Thailand menerbitkan surat penangkapan terhadap pengusaha media Anne Jakkaphong
Jakrajutatip co-owner kontes kecantikan Miss Universe, terkait dugaan penipuan investasi senilai 30 juta baht atau sekitar Rp 15 miliar.
Seorang pejabat pengadilan mengatakan kepada AFP pada Rabu bahwa surat penangkapan itu dikeluarkan oleh Pengadilan Sipil Bangkok Selatan pada Selasa (26/11/2025).
Kasus tersebut bermula dari gugatan seorang dokter bedah plastik yang menuduh Anne melakukan penipuan dan menyembunyikan informasi saat mengajaknya berinvestasi dalam perusahaan JKN Global Group pada 2023.
” Untuk berinvestasi dengan mengetahui ketidakmampuannya mengembalikan uang dalam jangka waktu yang telah ditentukan,” bunyi pernyataan pengadilan sebagaimana dilansir AFP.
Putusan untuk perkara senilai 30 juta baht itu sedianya dijadwalkan pada Selasa, namun Anne tidak hadir di persidangan sehingga pengadilan menerbitkan surat penangkapan. Pernyataan pengadilan menyebutkan, perilaku tersebut dapat ditafsirkan sebagai upaya melarikan diri.
Pengadilan menjadwalkan ulang pembacaan putusan pada 26 Desember, sementara sejumlah media lokal melaporkan bahwa Anne telah pergi ke Meksiko di tengah rumor masalah keuangan yang semakin berat. JKN Global Group milik Anne merupakan co-owner kontes Miss Universe, yang tahun ini kembali digelar di Bangkok dan baru saja berakhir pekan lalu.
Organisasi Miss Universe sebelumnya menyatakan bahwa proses hukum yang melibatkan Anne tidak berkaitan dengan operasional kontes kecantikan tersebut. “Proses hukum ini sepenuhnya terpisah dari operasi kami,” demikian pernyataan Miss Universe Organization awal tahun ini.





































































