BANDUNG BARAT PosKota Net
Orang tua siswa SD Negeri Pancasila,yang berada di Jl.Peneropongan Bintang, GudangKahuripan, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, mengeluhkan banyaknya Pembiayaan yang di pungut sekolah yang tidak jelas implementasi dan peruntukannya, yang mengarah pungutan liar (pungli, Rabu ( 10/12/2025).
Adapun biaya yang di tarik pihak sekolah diantaranya sewa komputer sebesar Rp 25 ribu perbulan dan baru- baru ini ada biaya perbaikan lapangan sekolah sebesar 200 rb setiap siswa.
Ortu siswa pun mempertanyakan dana bantuan operasional sekolah (BOS) yang seharusnya dipakai untuk kebutuhan siswa.
“Ya, kami mengeluh setiap orang tua siswa dibebankan di pungut biaya 25 rb untuk sewa komputer dan perbaikan lapangan 200 rb untuk semua Anak dari kelas 1 sampai kelas 6, kata ortu siswa inisial Ei kepada wartawan, beberapa Minggu lalu,.
Ei menjelaskan, biaya sewa komputer dan perbaikan lapangan sekolah tersebut telah dibahas saat rapat dan disampaikan pihak sekolah SDN Pancasila Lembang, Alasannya untuk menunjang aktivitas belajar.
“Benar, sudah rapat dan beberapa orang tua siswa sudah membayar, tapi itu tidak masuk akal masa untuk biaya sewa komputer dan perbaikan lapangan sekolah dibebankan kepada siswa nominalnya banyak, kan ada dana bantuan operasional sekolah (BOS) yang seharusnya itu dipakai untuk kebutuhan siswa, kemana dana BOS digunakan, kaluhnya
Tak hanya pembayaran sewa komputer, biaya pembayaran Gaji Honorer juga dibebankan Kepala orang tua siswa,
“Banyak permintaan dari sekolah,dari pembayaran iuran sekolah, belum lagi kami diminta biaya pembayaran yang lain yang tidak jelas, padahal fasilitas sekolah tidak ada yang bertambah, pemakaian komputer juga terkadang anak saya tidak kebagian, kerna unitnya dan kualitas komputer terbatas, mahal-mahal bayar tapi tidak bermanfaat, kata Ei.
Terpisah, Kepala Sekolah SD Negeri Pancasila, Lembang, Kabupaten Bandung Barat ” Ela Komala” saat di temui di kantor PGRI Lembang, setelah selesai acara pelantikan ketua PGRI kecamatan Lembang, Rabu ( 10/12/2025).
tidak bersedia meberikan jawaban kepada tim media , dimana sebelumnya tanggal 20 November 2025, tim sudah melayangkan surat konfirmasi resmi,
“saya sedang sibuk , saya tidak bersedia menjawab kerna saya belum koordinasi dengan perangkat sekolah, ucap kepsek Ela Komala, lalu menghindar”
Salah satu tim media” Herman” Menjelaskan, Aturan tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan sudah jelas diatur alam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Permendikbud No. 44 Tahun 2012
Pasal 9 ayat 1 secara tegas melarang sekolah dasar milik pemerintah, seperti SD negeri, untuk menarik biaya dari peserta didik, dan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, Dalam pasal 12, Komite Sekolah dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua/wali.
Bahkan ia menduga kepala Sekolah dan jajaran SD Negeri Pancasila, Lembang ini sudah terbiasa melakukan Pungli,
hal semacam ini tidak boleh dibiarkan, kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat maupun Penegak Hukum harus segera ada tindakan tegas, tegasnya.
Untuk itu kami akan menyampaikan permasalahan ini kepada instansi terkait dan berharap ada Tidakan yang jelas. keluhan,keresahan
Masyarakat yang terjadi di lingkungan Pendidikan yang seharusnya tempat untuk menimba ilmu dan mencerdaskan generasi bangsa diduga dijadikan ajang komersialisasi oleh kepsek dan jajaran SD Negeri Pancasila, lanjut Herman.
Tindak tegas Guru maupun Kepala sekolah yang sudah tidak sesuai tugas dan tufoksinya Sebagaimana definisi Guru diterangkan dalam UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Menurut Pasal 1 Ayat (1) UU No. 14 Tahun 2005, yang merupakan dasar hukum utama, guru didefinisikan sebagai pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan normal ,pendidikan dasar dan pendidikan menengah pertama dan menengah atas
(Landong G)







































































