DEPOK | POSKOTA.NET – Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Depok menggelar Operasi Wirawaspada sebagai upaya memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra, menegaskan komitmen Imigrasi dalam menjaga keterbukaan informasi publik serta konsistensi penegakan hukum keimigrasian. Ia menilai peran media sangat penting dalam membangun citra institusi.
“Nama baik Imigrasi bisa terangkat karena peran media, namun juga bisa terpuruk apabila kami abai terhadap kritik. Oleh karena itu, keterbukaan merupakan sebuah keniscayaan,” ujar Jaya Saputra.,Kamis (18/12/2025).
Dalam operasi tersebut, Imigrasi Depok mengamankan lima warga negara asing (WNA), yang terdiri dari dua warga negara Liberia dan tiga warga negara Pakistan. Kelima WNA tersebut diduga melakukan pelanggaran izin tinggal dan administrasi keimigrasian.
Imigrasi Depok menegaskan bahwa pengawasan terhadap WNA akan terus dilakukan secara berkelanjutan dengan melibatkan peran aktif masyarakat serta pemanfaatan teknologi. Masyarakat kini dapat berpartisipasi langsung dalam pengawasan melalui aplikasi pelaporan keimigrasian.
“Peran masyarakat sangat penting. Saat ini sudah tersedia aplikasi pelaporan sehingga setiap laporan dapat langsung kami tindak lanjuti,” kata Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Imigrasi Depok, Shalahuddin Al Ayubi.
Ia menambahkan, seluruh proses pengawasan dilakukan secara humanis, profesional, dan transparan, serta disertai dengan edukasi kepada masyarakat. Menurutnya, keberadaan WNA yang taat aturan dapat memberikan dampak positif, namun pelanggaran keimigrasian tetap harus ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
“WNA yang patuh terhadap aturan tentu memberikan kontribusi positif. Namun, apabila melanggar, kami akan menindak sesuai peraturan perundang-undangan,” pungkas Shalahuddin.(yopi)







































































