PALEMBANG,poskota.net —- Direktur Kompetisi PT Sriwijaya Optimis Mandiri (SOM), Berman Limbong, memastikan Sriwijaya FC berpotensi tidak melanjutkan pertandingan melawan PSMS Medan pada laga pekan ke-13 Pegadaian Championship musim 2025/2026.
Kepastian digelar atau tidaknya pertandingan tersebut bergantung pada putusan Pengadilan Niaga terkait permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Hotel Majestic Palembang. Sesuai jadwal, laga Sriwijaya FC kontra PSMS Medan rencananya akan berlangsung di Stadion Gelora Sriwijaya Jakabaring, Palembang, Sabtu (27/12/2025).
Berman menegaskan, apabila majelis hakim mengabulkan permohonan PKPU, maka pertandingan dipastikan tidak akan digelar.
“Kalau keputusannya dikabulkan hari Senin, untuk apa lagi bermain tanggal 27,” ujar Berman Limbong. Ia juga meminta suporter Sriwijaya FC tidak berharap pertandingan tetap berjalan apabila putusan PKPU dikabulkan pengadilan.
Lebih lanjut, Berman mengaku tidak ingin mendorong rekan bisnisnya menanggung risiko kerugian yang lebih besar. Menurutnya, persoalan utang seharusnya ditagihkan kepada manajemen lama Sriwijaya FC.
Berman juga menjelaskan bahwa putusan PKPU yang semula dijadwalkan pada Kamis (18/12/2025) terpaksa ditunda oleh Pengadilan Niaga. Penundaan tersebut dilakukan karena majelis hakim perlu mempertimbangkan banyak aspek sebelum mengambil keputusan




































































