Depok | POSKOTA.NET — Penghentian kebijakan Universal Health Coverage (UHC) di Kota Depok pada tahun ini dipastikan tidak mengganggu akses layanan kesehatan masyarakat. Ketua DPRD Kota Depok, Ade Supriyatna atau Ades, menegaskan bahwa pemerintah daerah telah menyiapkan skema alternatif melalui bantuan sosial daerah.
“Warga tidak perlu panik. Hak atas layanan kesehatan tetap terjamin,” ujar Ades,usai live di akun media sosial tik tok,Jumat (02/01/2026)
Ia menjelaskan, mekanisme baru yang diterapkan tergolong sederhana. Dalam kondisi darurat kesehatan, warga cukup membawa KTP atau menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ke fasilitas kesehatan. Sistem akan melakukan pengecekan data secara otomatis.
Bagi warga yang masuk dalam kategori desil 1 hingga 5, seluruh biaya pelayanan kesehatan akan ditanggung penuh oleh pemerintah tanpa hambatan administrasi.
“Begitu data terverifikasi, layanan langsung ditanggung. Jangan ragu untuk datang mencari bantuan,” tegasnya.
Sementara itu, bagi warga desil 6 ke atas yang mengalami kesulitan ekonomi secara mendadak, akan dilakukan verifikasi lapangan oleh Dinas Sosial melalui Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) dan Sistem Layanan Rujukan Terpadu (SLRT) di setiap kelurahan.
“Puskesos menjadi garda terdepan. Tidak ada warga yang terabaikan hanya karena persoalan data,” jelas Ades.
Ia juga mengimbau masyarakat yang mampu dan terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan Mandiri agar tetap disiplin membayar iuran sebagai bentuk tanggung jawab bersama.
DPRD Kota Depok, lanjutnya, akan mengawasi pelaksanaan kebijakan ini secara ketat serta membuka saluran pengaduan bagi masyarakat yang mengalami kendala di lapangan. Selain itu, Ades mengajak warga untuk meningkatkan kesadaran hidup sehat melalui pola makan bergizi dan olahraga teratur.
“Penghentian UHC harus menjadi momentum untuk membangun sistem kesehatan yang lebih inklusif dan berkelanjutan,” pungkasnya.
(Yopi)







































































