Simalungun PosKota Net
Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manullang, SH, mengonfirmasi penangkapan tersebut saat dihubungi, Selasa malam, 3 Februari 2026, sekitar pukul 20.20 WIB. “Tim Unit Jatanras kami berhasil mengamankan pelaku pencurian sepeda motor beserta barang buktinya. Ini membuktikan profesionalisme anggota kami dalam mengayomi masyarakat,” ujar Kasat Reskrim dengan penuh kebanggaan.
Kasus ini berawal dari kejadian pada Selasa, 30 Desember 2025, dini hari sekitar pukul 04.00 WIB di sebuah rumah kosong di Jalan Sibatu Batu, Perum Manutur Indah Resident 2, Nagori Simbolon Tengkoh, Kecamatan Panombean Panei, Kabupaten Simalungun. Saat itu, MS, warga Perum Sibatu Batu, Siantar Sitalasari, Kota Pematang Siantar, sedang beristirahat bersama tersangka berinisial RS dan saksi lainnya di rumah tersebut.
Ketika MS terbangun pada siang harinya, tepatnya pukul 13.00 WIB, ia dikejutkan dengan hilangnya sepeda motor kesayangannya. Honda Scoopy warna hitam dengan nomor polisi BK 4097 TBO, nomor rangka MH1JM021XMK082080, dan nomor mesin JM02E1082193 sudah lenyap dari tempat parkir.
“Awalnya korban bingung dan langsung bertanya pada saksi berinisial S yang juga ada di lokasi. Ternyata, tadi pagi RS sudah kabur dengan membawa motor Scoopy dan beberapa pakaian korban,” ungkap Kasat Reskrim menceritakan kronologi awal kejadian.
Merasa dirugikan hingga Rp19 juta, MS akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Simalungun pada Selasa, 6 Januari 2026, sekitar pukul 11.30 WIB. Laporan polisi dengan nomor LP/B/06/I/2026/SPKT/Polres Simalungun/Polda Sumut pun resmi dibuat.
Tidak ingin kasus ini berlarut-larut, Unit I Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun langsung turun tangan. Kepala Unit I Jatanras, IPTU Ivan Roni Purba, SH, MH, yang memimpin tim langsung melakukan penyelidikan intensif.
“Setelah menerima laporan, kami langsung bergerak. Berbekal pengalaman dan kerja keras tim Sidik Sakti Indra Waspada Jatanras Polres Simalungun, kami terus melacak keberadaan pelaku,” ucap Kanit Jatanras menjelaskan upaya timnya.
Kerja keras tim membuahkan hasil. Pada Sabtu, 31 Januari 2026, sekitar pukul 18.00 WIB, Unit Operasional Jatanras mendapat informasi akurat tentang keberadaan RS. Pelaku diketahui sedang bersembunyi di Komplek Bukit Maraja Bangun, tepatnya di Barak TIWI.
“Begitu dapat info tersebut, kami langsung berangkat ke lokasi. Saya memimpin langsung operasi penangkapan ini bersama tim,” kata IPTU Ivan Roni Purba dengan tegas.
Sesampainya di TKP, tim langsung melakukan penangkapan terhadap Rian Sutrisno alias Igris, pria 31 tahun tanpa pekerjaan tetap yang beralamat di Jalan Kol Komplek SD Inpres, Kelurahan Kebun Sayur, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematang Siantar.
“Penangkapan berjalan lancar. Pelaku tidak melakukan perlawanan saat kami amankan,” ungkap Kanit Jatanras.
Selain mengamankan pelaku, tim juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam tanpa nomor polisi, dengan nomor rangka MH1JM021XMK082082 dan nomor mesin JM02E1082193. Motor yang sempat hilang selama sebulan tersebut akhirnya kembali ke tangan pemiliknya.
“Kami langsung membawa pelaku beserta barang bukti ke Kantor Sat Reskrim Polres Simalungun untuk proses lebih lanjut,” kata Kanit Jatanras.
Saat ini, tersangka RS telah menjalani serangkaian pemeriksaan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi untuk melengkapi berkas perkara. Tersangka dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian.
Kasat Reskrim AKP Herison Manullang mengapresiasi kerja keras timnya dan mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada.
(Jep)







































































