Dir Reskrimsus Polda Bengkulu; Pelaku Karhutla Terancam Pidana 5 Tahun — poskota.net
instagram youtube
logo

Dir Reskrimsus Polda Bengkulu; Pelaku Karhutla Terancam Pidana 5 Tahun

Selasa, 16 Juni 2020 - 08:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan Patupa Pakpahan

BENGKULU,poskota.net-Mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Polda Bengkulu Hari ini Selasa (16/06) kembali mengeluarkan himbauan untuk dipatuhi masyarakat.

Kali ini, himbauan agar masyarakat tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) secara tegas disampaikan langsung oleh Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Dedy Setyo Yudo Pranoto kepada sejumlah awak media.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Direktorat Reskrimsus Polda Bengkulu akan menurunkan Tim dari Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) untuk melakukan proses hukum bagi siapa saja yang kedapatan melakukan pembakaran hutan dan lahan hingga menimbulkan kerugian tambahnya.

“Proses hukum dengan ancaman pidana diatas lima tahun”, inilah yang akan kita terapkan bagi pelaku yang sengaja melakukan pembakaran jelas Dir Reskrimsus sembari memberikan contoh misalkan membakar lahan untuk ditanami bibit. Hal ini juga berlaku untuk masyarakat umum dan perusahaan yang menyebabkan kerugian baik fisik maupun mengakibatkan adanya asap dari kegiatan pembakaran tersebut tegasnya.

Berita Terkait

Pimred Poskota.Net Kutuk Penyerangan Wartawan saat Liputan di Banten
Serikat Pekerja Pertamedika Sambangi Kantor BUMN
Pura-Pura Buta Apa Tidak Tahu Aparat Bebaskan Operasi Gudang Solar ilegal di Pulo Gadung
Wartawan Korban Kriminalisasi Minta Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu Diberikan Sanksi Berat
Polres Jayawijaya Tangani Kasus Tabrak Lari di Jalan JB Wenas Wamena
Polisi: Pembunuhan di Ciracas Dilakukan Pacar Istri Korban
Cegah Gangguan Kamtibmas, Polres Jayawijaya Razia Alat Tajam Masuk Kota Wamena
Polres Mappi Amankan Tiga dari Sepuluh Orang Pelaku Penyerangan Anggota Saat Respon TKP Penganiayaan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Oktober 2025 - 21:11 WIB

Wali Kota Depok Dorong KPAD Berperan Aktif Hadapi Tantangan anak

Kamis, 9 Oktober 2025 - 21:07 WIB

Indahkan Aturan Kepsek dan Guru SMP Negeri 1 Katapang Menjual Seragam Sekolah Dengan Modus Koperasi

Kamis, 9 Oktober 2025 - 12:21 WIB

Marak Bangunan Tak Berizin Wakil Ketua DPRD Punya Cara Jitu Hadapi Pengembang Nakal, Berikut Ulasannya

Rabu, 8 Oktober 2025 - 11:45 WIB

Walikota Depok Kukuhkan Pokja Paud, Berikut Harapannya.

Senin, 6 Oktober 2025 - 18:25 WIB

Reses Terakhir Turiman Beberkan Syarat Dapatkan RTLH dan Rumah Ibadah

Minggu, 5 Oktober 2025 - 11:13 WIB

Ardo Hadiri Acara Sasaka Cibanten, Bukti komitmen Menjaga dan Melestarikan Budaya di Banten.

Minggu, 5 Oktober 2025 - 11:09 WIB

Kamis, 2 Oktober 2025 - 18:15 WIB

Kakanwil Kemenag Banten, Dampingi Kafilah MQKN dan MQKI di Makassar

Berita Terbaru

Berita Daerah

Wali Kota Depok Dorong KPAD Berperan Aktif Hadapi Tantangan anak

Kamis, 9 Okt 2025 - 21:11 WIB