Hanya 5 Jam, Polsek Kragilan Berhasil Ringkus Dua Pelaku Pengeroyokan — poskota.net
instagram youtube
logo

Hanya 5 Jam, Polsek Kragilan Berhasil Ringkus Dua Pelaku Pengeroyokan

Sabtu, 6 November 2021 - 14:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Edy Junaedy

Poskota.Net

SERANG| – Jajaran Unit Reskrim Polsek Kragilan Polres Serang Polda Banten berhasil menangkap dua orang terduga pelaku pengeroyokan terhadap IN (21) pada Kamis (04/11/2021) sekira pukul 05.00 WIB, yang terjadi di wilayah Kampung Sentu Lio, Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang-Banten.

Kedua pelaku yakni AAS (21) dan YF (21) ditangkap selang 5 jam terjadinya pengeroyokan di wilayah Perum Taman Ciruas Permai (TCP), Desa Pelawad, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Kragilan Kompol Andhi Kurniawan mengatakan, kedua pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban yang telah dianianya oleh para pelaku di sebuah Kontrakan di wilayah Kampung Sentul Lio, Desa Sentul, Kecamatan Kragilan pada pagi hari, Kamis (4/11) sekira pukul 05.00 WIB. Dan pelaku dapat diamankan di daerah Ciruas pada pukul 10.00 WIB pagi.

“Untuk pelaku ada 3 orang, AAS dan YF berhasil kita tangkap di rumahnya, sedangkankan satu tersangka lagi berinisial S berhasil melarikan diri (DPO),” kata Kapolsek Kragilan Kompol Andhi Kurniawan, saat dtemui di Kantornya, Jumat (5/11/2021).

Lanjut Kapolsek Kragilan, kejadian tersebut terjadi, saat korban mengantar pulang salah satu wanita dari THM Scorpion Ciruas ke rumah Kontrakannya di wilayah Sentul. Setiba di sana, korban sempat singgah, dan tidak berselang lama datang ketiga pelaku dan langsung menghajar korban.

Kompol Andhi mengungkapkan, pelaku YF, AAS dan S, tiba-tiba datang dan langsung memukili korban dengan menggunakan tangan kosong dan menggunakan alat berupa 1 (satu) buah helm bogo warna abu-abu hitam dan 1 (satu) buah kayu berwarna cokelat dengan panjang -+ 2 (dua) meter, bahkan pelaku sempat menyeret korban.

“Atas penganianyaan yang dilakukan para tersangka ini, korban sempat tidak sadarkan diri, dan sampai saat ini masih dalam perawatan medis di RS Hermina Ciruas, dan telah di rujuk ke RS Dradjat Prawiranegara, Kota Serang,” tanadasnya.

“Dan untuk kedua tersangka kita jerat dengan pasal 170 KUHPidana, dengan ancaman 5 tahun penjara,” imbuhnya.

Red: Jun/Erwin

Berita Terkait

Operasi Senyap Dini Hari! Tim Laser Anti Bandit Polres Simalungun Sergap Pelaku Curat Tanpa Ampun
*Rayakan Hari Jadi ke-74, Humas Polres Metro Tangerang Kota Tebar Kepedulian Lewat Donor Darah*
Polsek Tanah Jawa Gelar Syukuran Jabatan Baru dan Sambut Personel, Kapolsek: Wujud Kebersamaan dan Kekeluargaan
Cepat Tanggap! Polsek Tanah Jawa Langsung Gerak, Pelaku Pembakaran Rumah Diamankan dalam Hitungan Jam
Polres Simalungun Gelar Pangan Murah, 5 Ton Beras Dijual Rp58 Ribu per 5 Kg untuk Bantu Masyarakat
Polda Banten Kirim Lima Personel Untuk Misi Perdamaian di Republik Afrika Tengah
Komitmen Berantas Narkoba, Sat Narkoba Polres Simalungun Ringkus Pengedar Sabu 2,24 Gram
Polres Metro Tangerang Kota Amankan Dua Pelaku Pengoplos LPG Subsidi ke Non-Subsidi
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Oktober 2025 - 20:33 WIB

“Polri Peduli, Rakyat Bahagia: Polsek Tanah Jawa Gelar Jumat Berkah di Huta II Ujung Ban”

Kamis, 30 Oktober 2025 - 13:32 WIB

*Bupati Simalungun bersama Kepala Daerah se-Sumut Galang Komitmen Penerapan Manajemen ASN*

Rabu, 29 Oktober 2025 - 18:34 WIB

*Bunda PAUD Simalungun Kunjungi TK Nanwori: Pendidikan dan Pengasuhan Yang Baik adalah Tanggung Jawab Bersama*

Rabu, 29 Oktober 2025 - 05:56 WIB

*Kunjungan Ketua TP PKK Simalungun ke Rumah Qur’an Asna Mulia di Nagori Limang: Apresiasi untuk Generasi Qurani*

Selasa, 28 Oktober 2025 - 15:28 WIB

*Perantingan Pohon di Pinggir Jalan Asahan Berlanjut: Antisipasi Kecelakaan di Jalan*

Senin, 27 Oktober 2025 - 16:54 WIB

*Pimpin Apel Pagi, Bupati Simalungun: “Bekerjalah dengan Hati Nurani”*

Minggu, 26 Oktober 2025 - 11:57 WIB

*Tinjau Jalan Provinsi Putus Akibat Longsor, Bupati Simalungun Perintahkan Kadis PUTR Lakukan Perbaikan Sementara”

Kamis, 23 Oktober 2025 - 09:40 WIB

Permintaan Warga kepada Poldasu Terkait Dugaan Izin Galian C di Bahal Batu Jaya Kabupaten Simalungun

Berita Terbaru