Tidak Ada Kepastian Hukum Oleh BPN, Ahli Waris dan Element Masyarakat "ancam" Gelar Aksi di Gedung BPN Kota Tangerang — poskota.net
instagram youtube
logo

Tidak Ada Kepastian Hukum Oleh BPN, Ahli Waris dan Element Masyarakat “ancam” Gelar Aksi di Gedung BPN Kota Tangerang

Sabtu, 23 Oktober 2021 - 03:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Team 7

TANGERANG, Poskota.Net – Setelah bertahun ditunggu oleh pihak ahli waris pemilik lahan yang terkena pembebasan JORR Kunciran-Batu ceper di daerah kunciran-kota Tangerang dan kasus Konyinasi Run Way III Bandara Soekarno -Hatta, karena tidak ada kepastian hukum yang di berikan oleh pihak BPN, ahli waris bersama element masyarakat “ancam” akan melakukan aksi di gedung BPN dan PN kota Tangerang dalam waktu dekat ini.

Aksi demo akan dilakukan, bentuk protes atas kekecewaan oleh pihak ahli waris kepada pelayanan BPN, kata ‘Jacksany’ team kuasa hukum ahli waris(Alm)BIRU SENA baru baru ini, saat menyampaikan keterangan pers di ruang kerja nya. Menurut kuasa hukum ahli waris Jacksany &Partner, Pihak nya menjadi Korban kejahatan aksi Mafia Tanah, dan di duga ada keterlibatan oknum pejabat di tubuh BPN Kota Tangerang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Masalah sengketa tanah tersebut sepertinya menjadi rumit, di duga akibat ulah mafia tanah dan di duga oknum pejabat BPN ikut berkolaborasi atau terlibat. Hingga saat ini sedang berproses di pengadilan kota Tangerang dan belum ada kepastian hukum, bahkan salah satu Ahli waris sampai meninggal dunia tidak bisa menerima hak nya.

Di jelaskan oleh Kuasa hukum Ahli waris (Alm) Biru Sena,” ada pihak yang melakukan klaim di lahan milik klien nya, yang terletak di Kunciran Kota Tangerang, dengan berdasarkan AJB. No. 1280/2006. C 798 Atas Nama, Agus Elia Darius terhadap tanah bidang No.116. atas nama BIRUSENA Nomor: C 864 Persil 42. S.II. Persil 42. S. III. aneh nya, pihak BPN Langsung menanggapi.

Padahal, objek di sengketa atau yang di klaim, ternyata salah bidang. Dan tanpa melalui proses penyesuaian atau pemeriksaan oleh Team pembebasan Jalan Tol yang telah dibentuk.

Sedangkan tanah bidang No. 116. Atas nama Biru Sena atas dasar identifikasi, baik terhadap obyek bidang maupun subyek hukum oleh Team pembebasan Jalan Tol CBK. Seharusnya dari pihak BPN – Kota Tangerang menolak adanya Klaim tersebut karena berdasarkan UU No. 2 Tahun 2012, sudah cukup jelas diatur dalam tata cara melakukan pengklaiman terhadap bidang tanah yang telah ditetapkan oleh Team panitia pembebasan.

“Rawan nya tindak kejahatan Mafia tanah yang bekerjasama dengan oknum pejabat BPN sangat meresahkan masyarakat atau ahli waris. Mereka dengan sengaja melakukan modus ‘Klaim’ dan oknum BPN menerima atau memfasilitasi klaim dari mafia tanah itu. Iya untuk merampas uang ganti rugi,” kata Jacksany’. (22\10\2021)

Dari proses yang di tempuh oleh mafia tanah tersebut, menurut Jacksany’, selalu menggiring permasalahan klaim untuk berakhir damai di Pengadilan. Terbukti, salah satu kasus yang saat ini sedang dilaporkan di polres metro Tangerang kota. Yaitu’ salinan putusan Akte perdamaian No.85\Pdt G\2020.PN Tangerang, antara Hendrik Candra Wiranto melakukan klaim dengan alas hak AJB Ajb : 208 tahun 2012 Hendri Candra Wiratno. Padahal AJB tersebut (208) tidak tercatat dan tidak terdaftar di PPAT Kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang Banten.

“Sudah kita laporkan ke polres Metro kota Tangerang, dengan nomor polisi LP\B\677\VI\2021 dengan Pasal 263 KUHP\264 KUHP. Jadi demi keadilan, semua keturunan ahli waris dan pemilik tanah dan organisasi masyarakat akan mengadakan aksi waktu dekat ini, apabila pihak BPN tidak memberikan solusi. Semoga nanti menjadi momen bersejarah perjuangan masyarakat untuk memberantas mafia tanah khususnya di kota Tangerang,” ucap Jacksany’ mengakhiri siaran pers nya.

Sementara itu, hingga berita ini di muat belum ada penjelasan dari pihak pihak terkait seperti yang disampaikan oleh kuasa hukum ahli waris, yakni pihak BPN, serta Polres Metro kota Tangerang.

Informasi terakhir sekitar satu bulan yang lalu, dari unit penyidik Harda polres Metro Kota Tangerang, kalau proses penyeledikan sedang berjalan dan untuk keterangan lebih lanjut, di sarankan supaya awak media mengkonfirmasi langsung ke Bagian Humas.

Berita Terkait

Operasi Ketupat Toba 2025 Sukses! Kapolda Sumut Diikuti Kapolres Simalungun Ucapkan Terima Kasih
Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun Apresiasi Program Rumah Subsidi untuk Wartawan
Sambangi Markas LMP Stafsus Presiden Singgung Keabsahan Kampus UIII Depok
Pengunjung Dipatai Lhok Bubon hari ke 4 Lembaran tampak Keramaian.
Warga Keluhkan Jalan Rusak di Pandeglang menuju Kampung Halamannya, Saat Mudik
Amblas Rel di Manonjaya Kereta Api Jalur Selatan Lumpuh
TPA di Segel Kepala UPTD Sampah Cipayung Sampaikan Hal Berikut
Berbagi Santunan Anak Yatim di Bulan Suci Ramadhan Penuh Berkah d Cafe Eat’dah Perumnas Parung Panjang
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 April 2025 - 17:35 WIB

Kapolres Simalungun Hadiri Rapat Teknis Penanganan Banjir di Pasar Bawah Serbalawan

Kamis, 10 April 2025 - 13:30 WIB

Wujud Ketahanan Pangan, Babinsa Tanam Padi Bersama Petani di Kelurahan BP Nauli

Kamis, 10 April 2025 - 12:48 WIB

Sinergi TNI dan Petani: Babinsa Turun Bantu Tanam Padi Gogo dan Edukasi Harga Gabah

Kamis, 10 April 2025 - 12:40 WIB

Babinsa dan Bulog Kabupaten Simalungun Turun Langsung Kawal Harga Gabah, Petani Tenang Harga Gabah Aman

Kamis, 10 April 2025 - 11:30 WIB

Kepedulian Tanpa Batas, Babinsa dan Walikota Salurkan Bantuan bagi Warga Pematangsiantar Korban Puting Beliung

Kamis, 10 April 2025 - 01:18 WIB

Dandim 0207/Simalungun Dan Ibu Hadiri Acara Malam Pengantar Tugas Brigjen Tagor Rio Pasaribu S.E

Rabu, 9 April 2025 - 14:42 WIB

Babinsa Hadir di Tengah Sawah, Dorong Produktivitas Petani

Rabu, 9 April 2025 - 14:39 WIB

Babinsa Dampingi Plt. Camat Girsang Sipangan Bolon Sosialisasi Kebersihan Pantai Bebas kepada Pedagang

Berita Terbaru