Laporan: Juniardi
Poskota.Net
KABUPATEN TANGERANG| – Didalam masa Pandemi Covid -19 pembangunan di seluruh wilayah Provinsi Banten kian marak dan luput dari pengawasan instansi pemerintah serta penegak hukum (Gakkum) Pol PP kabupaten Tangerang.
Salah satunya bangunan satu buah “Cafe dan Klinik” yang beralamat Jalan Raya Mauk Kelurahan Sepatan, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang. Provinsi Banten.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Franky S Manuputty Ketua DPD Asosiasi Kabar Online Indonesia (AKRINDO Provinsi Banten), bersama Tim, Saat Konfirmasi Kepada salah seorang kepala Tukang yang ada di lokasi saat menanyakan Izin berdirinya sebuah bangunan Cafe dan Klinik yang berada di wilayah Kelurahan Sepatan Jl Raya Mauk, Yang berseberangan depan Kantor Kelurahan Sepatan, kepala tukang tersebut tidak bisa menunjukkan Izin tersebut, Imbuhnya: Ketua DPD AKRINDO Provinsi Banten, Senin (31/01/2022).
Tak berselang lama Parno menyarankan untuk menghubungi pelaksana Proyek tersebut Untuk mendapatkan keterangan yang lebih detil, tandasnya Kepala Tukang.
Masih di tempat yang sama Ketua DPD AKRINDO Provinsi Banten Konfirmasi Kepada pelaksanaan Proyek (Adit), melalui Via WhatsApp dengan berdiri nya bangunan tersebut, tidak bisa menunjukkan Izin IMB/PBG sampai berita ini di turunkan.
Ditambahkan lagi oleh ketua DPD Akrindo Provinsi Banten Franky.
“Ini sangat disayangkan lemahnya pengawasan dari instansi pemerintah termasuk kelurahan Sepatan yang menutup mata melihat bangunan yang berdiri di depan kantor nya, sehingga di duga ada pembiaran dari pemerintah setempat ada bangunan-bangunan liar salah satunya yang berada di wilayah Jalan Raya Mauk yang berseberangan depan kantor kelurahan Sepatan.
Red: Jun/Erwin






