Kota Banjar,Poskota,Net-Perhelatan pilkada serentak 2024 di kota banjar sudah di mulai,tahapan pilkada sudah di laksanakan oleh KPU Kota Banjar dari Pendaftaran,seleksi administrasi dan lainnya , ada empat Calon Walikota/Wakil walikota dalam pilkada nanti
Ketua DPW Komite Aksi Masyarakat Dan Pemuda Untuk Demokrasi Jawa Barat Jepri dalam press rilisnya mengatakan”, kami menegaskan kepada para kepala desa (Kades) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di kota banjar jawa barat untuk bersikap netral,”tegasnya
” Bagi para Kades agar tetap berlaku netral dalam penyelenggaraan lima, Kades merupakan pemimpin teladan di masyarakat. Sehingga, berpotensi untuk memobilisasi massa untuk mendukung salah satu calon di Pilkada.
“Kita harapkan ASN-nya juga tetap netral (karena) hak pilihnya terjamin sebagai warga negara ”ucapnya
Menurut Jepri, para Kades agar tetap berlaku netral dalam penyelenggaraan lima tahunan tersebu,sebab, Kades merupakan pemimpin teladan di masyarakat sehingga, berpotensi untuk memobilisasi massa untuk mendukung salah satu calon di Pilkada.
Dalam Undang-Undang Pemilu mengatur sikap dan tindakan Kepala Desa, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam Pemilu, termasuk Badan Usaha Milik Desa.
Bila terbukti melakukan tindakan dengan sengaja menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu diberi sanksi pidana selama satu tahun penjara hingga denda belasan juta rupiah,aturan tersebut tertuang dalam Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 490
“Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuatkeputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp.12 juta,” pasal 490 UU Pemilu,selain itu dalam pasal 280 ayat (2) UU Pemilu juga mengatur Kepala Desa dilarang diikutsertakan sebagai pelaksana atau tim kampanye dalam Pemilu,” Jelasnya
(Lili Romli)






































































