Diduga Indikasi Pelanggaran Tata Ruang Pembangunan di Bekas Klinik Meta Medika Tidak Berizin — poskota.net
instagram youtube
logo

Diduga Indikasi Pelanggaran Tata Ruang Pembangunan di Bekas Klinik Meta Medika Tidak Berizin

Rabu, 19 Maret 2025 - 13:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang,Poskota,Net-Pembangunan yang tengah berlangsung di lokasi bekas Klinik Meta Medika, yang beralamat di Jalan Bouraq No.1 (Jl. Lio Baru No.1), Kelurahan Batu Jaya, Kecamatan Batu Ceper, Kota Tangerang, Indonesia 15121, menimbulkan dugaan pelanggaran regulasi tata ruang dan perizinan bangunan.

Berdasarkan pemantauan di lapangan hari Rabu 19 Maret 2025, Terlihat aktivitas konstruksi skala besar dengan struktur baja yang belum selesai, tetapi tidak ditemukan papan informasi proyek, sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.

Salah satu awak media yang mencoba mengonfirmasi legalitas proyek ini mengaku mengalami kendala saat mencari informasi dari pihak pengelola.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat hendak menanyakan izin pembangunan kepada pekerja di lokasi, seorang individu, yang diduga merupakan pengamanan luar atau eksternal, tiba-tiba menghampiri dan membatasi akses wawancara.

Menariknya, dalam percakapan singkat, individu tersebut, secara tidak langsung, mengindikasikan bahwa pembangunan ini memang belum memiliki izin resmi dan masih tahapan proses.

Idrus selaku pengguna jalan setempat mengatakan “Dalam konteks perizinan, setiap pembangunan harus tunduk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta aturan turunannya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja Sektor Perumahan dan Kawasan Permukiman”.

Kemudian “Regulasi ini mengatur bahwa setiap pembangunan gedung wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sebagai pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), serta memenuhi persyaratan teknis dan administratif, termasuk kajian lingkungan dan tata ruang”tegas nya.

Adapun Rahmat selaku pemuda mengatakan”Dugaan ketidakpatuhan terhadap regulasi tata ruang ini juga berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang mewajibkan setiap pembangunan memenuhi kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah”pungkasnya.

Lanjutnya “Jika proyek ini tidak memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), atau izin pendukung lainnya, maka dapat dikategorikan sebagai pembangunan ilegal, yang dapat dikenakan sanksi administratif hingga pembongkaran”tegasnya.

“pemerintah daerah, khususnya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tangerang), harus segera mengambil langkah hukum yang tegas untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku”tutupnya Rahmat.

(Fiqri)

Berita Terkait

KNPI Kota Tangerang Bergerak Jalan Menjalankan Program LUBER untuk UMKM
Terpilih Jadi Ketua Ormas Gibran Banten, Taher : Kita Awasi Program Pemerintah Pusat di Banten
Genap 1 Tahun Usia RING SATU, adakan Bukber Jaringan Pemenangan Haji Sachrudi
Wujudkan Mudik Aman Keluarga Nyaman, Kapolres Metro Tangerang Kota bersama Awak Media sosialisasikan Call Center 110
Kapolres Metro Tangerang Kota Sapa Warga Masyarakat Saat Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Pasar Lama Tangerang
Selamat Atas Terpilih Humas Baru dan Ultah yang ke 4 Tahun KJK
Jalin Silaturahmi, Alumni SMANIC 2000 Gelar Bukber” Silver Reunion
Diduga Akibat Galian Pipa PDAM, Menimbulkan Kemacetan Di Sepanjang Jalan Buroq.
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Maret 2025 - 14:56 WIB

Pengawasan Metrologi Legal Oleh Forkopimda Kabupaten Simalungun Tahun 2025.

Rabu, 19 Maret 2025 - 14:38 WIB

Dandim 0207/Simalungun Dan Forkopimda Kabupaten Simalungun Sidak Pasar Kecamatan Dolok Batu Nanggar

Rabu, 19 Maret 2025 - 14:20 WIB

Jaga Kelancaran Air Sawah, Babinsa Gotong Royong Bersihkan Irigasi

Rabu, 19 Maret 2025 - 14:11 WIB

Komsos Hanpang, Babinsa dan PPL Dampingi Petani Saat Panen

Rabu, 19 Maret 2025 - 14:06 WIB

Jaga Harga Gabah Petani, Babinsa Tanah Jawa dan Bulog Tingkatkan Kerja Sama

Selasa, 18 Maret 2025 - 20:34 WIB

Selasa, 18 Maret 2025 - 16:48 WIB

Pangdam I/Bukit Barisan Tinjau Lokasi Banjir di Kota Parapat

Selasa, 18 Maret 2025 - 13:35 WIB

Personil Kodim 0207/Simalungun Bahu Membahu Bersihkan Material Banjir Bandang di Rumah Warga.

Berita Terbaru

Berita Ciamis

Cari Rijki di Kebun Jamur Beban Murah & Enak

Rabu, 19 Mar 2025 - 15:05 WIB

Berita Pemkab Tangerang

Kolaborasi Mahasiswa dan Pemerintah Daerah Menyikapi Penutupan TPA.

Rabu, 19 Mar 2025 - 14:58 WIB