Tangerang,Poskota,Net-Pembangunan yang tengah berlangsung di lokasi bekas Klinik Meta Medika, yang beralamat di Jalan Bouraq No.1 (Jl. Lio Baru No.1), Kelurahan Batu Jaya, Kecamatan Batu Ceper, Kota Tangerang, Indonesia 15121, menimbulkan dugaan pelanggaran regulasi tata ruang dan perizinan bangunan.
Berdasarkan pemantauan di lapangan hari Rabu 19 Maret 2025, Terlihat aktivitas konstruksi skala besar dengan struktur baja yang belum selesai, tetapi tidak ditemukan papan informasi proyek, sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.
Salah satu awak media yang mencoba mengonfirmasi legalitas proyek ini mengaku mengalami kendala saat mencari informasi dari pihak pengelola.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat hendak menanyakan izin pembangunan kepada pekerja di lokasi, seorang individu, yang diduga merupakan pengamanan luar atau eksternal, tiba-tiba menghampiri dan membatasi akses wawancara.
Menariknya, dalam percakapan singkat, individu tersebut, secara tidak langsung, mengindikasikan bahwa pembangunan ini memang belum memiliki izin resmi dan masih tahapan proses.
Idrus selaku pengguna jalan setempat mengatakan “Dalam konteks perizinan, setiap pembangunan harus tunduk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta aturan turunannya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja Sektor Perumahan dan Kawasan Permukiman”.
Kemudian “Regulasi ini mengatur bahwa setiap pembangunan gedung wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sebagai pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), serta memenuhi persyaratan teknis dan administratif, termasuk kajian lingkungan dan tata ruang”tegas nya.
Adapun Rahmat selaku pemuda mengatakan”Dugaan ketidakpatuhan terhadap regulasi tata ruang ini juga berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang mewajibkan setiap pembangunan memenuhi kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah”pungkasnya.
Lanjutnya “Jika proyek ini tidak memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), atau izin pendukung lainnya, maka dapat dikategorikan sebagai pembangunan ilegal, yang dapat dikenakan sanksi administratif hingga pembongkaran”tegasnya.
“pemerintah daerah, khususnya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tangerang), harus segera mengambil langkah hukum yang tegas untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku”tutupnya Rahmat.
(Fiqri)