Komisi D DPRD Ciamis Soroti 3 Poin Paling Krusial Pendidikan — poskota.net
instagram youtube
logo

Komisi D DPRD Ciamis Soroti 3 Poin Paling Krusial Pendidikan

Selasa, 20 Mei 2025 - 19:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poto,Doc,Poskota,Net- Kabiro Ciamis

Ciamis,Poskota,Net-
Ketua Komisi D DPRD Ciamis bersama anggota Komisi D DPRD Ciamis melaksanakan kunjungan kerja (Kunker) ke sejumlah satuan pendidikan di wilayah Kabupaten Ciamis

Kunjungan kerja (Kunker) dilaksanakan di satuan pendidikan, wilayah ek Kewadanan Panumbangan ,yaitu di Korwil Pendidikan Cihaurbeuti ,tepatnya di ruang lingkup SDN2 Sukamulya Kecamatan Cihaurbeuti Kabupaten Ciamis pada Selasa (20/5/2025)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam Kegiatan kunjungan kerja Komisi D DPRD Ciamis dihadiri oleh, Korwil Pendidikan ,Panjalu/ Sukamantri ,Korwil Pendidikan Cihaurbeuti dan para kepala sekolah se ek- Kewadanan panumbangan seperti ,Sukamantri ,Panjalu, Panumbangan dan Cihaurbeuti .

Ketua Komisi D DPRD Ciamis Jaenal Arifin kepada Poskota,Net- mengatakan , kegiatan sosialisasi ini adalah untuk menindaklanjuti Surat Edaran
Gubernur Jawa Barat Nomor : 45/Pk.03.03/Kesra tentang 9 Iteum ini ,sebagai Langkah Pembangunan Pendidikan Jawa Barat Menuju Terwujudnya Gapura Panca Waluya , untuk melaksanakan surat edaran Gubernur Jawa Barat ,” katanya.

“Dari 9 poko surat edaran Gubernur Jawa Barat yang harus dilaksanakan oleh satuan pendidikan, khususnya di wilayah propinsi jawa barat ,”ungkapnya.

Diantara 9 poin yang harus dilaksanakan sesuai surat edaran Gubernur Jawa Barat, ada 3 poin yang paling krusial jadi sorotan, diantaranya,

Poin pertama Larangan Studi Tour.

Poin ke ,2  Larangan siswa membawa kendaraan bermotor.

Poin ke 3 Larangan pungutan dalam kenaikan kelas,” ungkapnya.

Pada intinya menurut Ketua Komisi D DPRD Ciamis , satuan pendidikan melarang sekolah meminta pungutan terhadap orang tua siswa dalam kenaikan kelas yang sipatnya dapat membebani orang tua siswa,” tandasnya.

Untuk 3 poin tersebut menurtunya jika terdapat   dugaan adanya pelanggaran  ttersebut pihak dinas terkait  tentunya  harus tegas memberi sanksi pungkasnya.

(Lili Romli)

Berita Terkait

Pelatihan Kursus Menjahit Disnaker Ciamis di Ciomas Panjalu
Sebanyak 714 Mahasiswa Unigal di Wisuda Akademik 2024-2025
Stikes Muhammadiyah Ciamis Wisuda 402 Mahasiswa Tahun 2024-2025
Komisi A DPRD Ciamis Monitoring Bundesma LKD Panumbangan
Gebyar Bola Voli PGRI Cikoneng Memperingati HUT PGRI Ke 80
Bupati Ciamis Lantik Camat & Sekcam Tingkatkan Pelayanan Hindari Gaya Hidup Berlebihan
Seminar Literasi Guru PAUD CEO Homebimba Tumbuh Kembangkan Karakter Anak
Oprasi Gabungan Satlantas Polres Ciamis Bagi Kendaraan Bermotor Penunggak Pajak
Berita ini 116 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 Juli 2025 - 11:58 WIB

Di duga oknum Polisi dapat Upeti, Pemilik Gudang Oli Palsu bebas beroperasi di Pergudangan Dadapn

Rabu, 11 Juni 2025 - 11:48 WIB

Tempat Hiburan Malam di Tangsel dan Kabupaten Tangerang Perlu Pengawasan Kuat Tanpa Narkoba

Jumat, 22 November 2024 - 14:36 WIB

Polresta Tangerang Dukung Ketahanan Pangan Nasional : Lahan Kosong di Satpas Digunakan Budidaya Ikan Nila dan Lele

Kamis, 3 Oktober 2024 - 12:01 WIB

Sakit Hati Sering Diadukan ke Atasan, Pemuda di Pakuhaji Tusuk Teman Kerja

Kamis, 12 September 2024 - 13:54 WIB

Supervisi Operasi Mantap Praja oleh AKBP Kamdiah di Polresta Tangerang

Jumat, 29 Desember 2023 - 11:44 WIB

Sutimah pedagang Pasar Kutabumi Tangerang Mendapatkan Bantuan Hukum dari Pengacara Kondang Kamaruddin Simanjuntak

Jumat, 29 Desember 2023 - 07:33 WIB

Aipda Eka Yoda S siap sedia mendarmabaktikan hidupnya untuk bangsa dan negara

Senin, 10 April 2023 - 18:39 WIB

Gerak Cepat Atasin Kecelakaan Truk Tangki di Balaraja, Kasat Lantas Polresta Tangerang Fikri Ardiansyah di Puji Warga

Berita Terbaru