Simalungun PosKota Net
Pada hari Rabu, 28 Mei 2025, dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus), DPRD Kabupaten Simalungun mengungkapkan pendapat yang cukup tajam mengenai pengelolaan anggaran oleh Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD). Anggota DPRD menilai bahwa BPKD berfungsi seperti “tukang kredit” bagi mereka, di mana anggaran yang disediakan tidak dikelola dengan baik dan justru dibayarkan secara mengangsur.
Ketika dikonfirmasi mengenai pernyataan tersebut, Sekretaris Dinas BPKD Kabupaten Simalungun, Rusli Harahap, S.Sos., menjelaskan bahwa pengelolaan keuangan daerah tidak bisa dilakukan secara unilateral oleh badan keuangan. Menurutnya, ada tim anggaran pemerintah daerah yang terlibat dalam proses tersebut. Ia menegaskan bahwa efisiensi anggaran harus berdasarkan dasar hukum yang jelas, seperti yang tercantum dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 1, yang mengatur terkait SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas) hingga 50%.
Rusli menambahkan, “Saya perlu meluruskan pandangan ini. Kami tidak hanya bekerja atas nama BPKD, tetapi dalam kerangka kerja sama dengan pihak-pihak lain dalam pemda.” Pernyataan ini disampaikan di halaman kantor DPRD Kabupaten Simalungun, menunjukkan komitmen BPKD untuk jelaskan posisi mereka dalam pengelolaan anggaran.
Kritik dari DPRD ini menunjukkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. Masyarakat berharap agar langkah-langkah perbaikan dapat segera dilakukan untuk memastikan bahwa anggaran yang dialokasikan dapat digunakan secara efektif dan efisien demi kepentingan publik.
(Jhon E purba)






































































