Tangerang Selatan- Kualitas udara tidak sehat di Indonesia masih di pegang oleh Kota Tangerang Selatan dengan indeks kualitas udara 143 AQ+ dan polusi udara PM 2.5 berdasarkan laman IQAir 26 Agustus 2025 Pukul 11.00 wib dengan kategori 5 besar kota paling berpolusi.
Tingginya polusi udara disebabkan oleh kendaraan bermotor dan aktivitas industri yang juga ikut berkontribusi menyumbang polusi udara, dikutip dari kompas.com pada tahun 2023 pernah dilakukan pengecekan oleh kementrian lingkungan hidup dan dinas lingkungan hidup yang mengatakan bahwa ada tiga industri penyumbang polusi yaitu pabrik sepatu,pabrik kertas dan pabrik keramik.
Berdasarkan data dinas kesehatan kota Tangerang Selatan pada tahun 2023 tercatat kurang lebih 65 ribu warga di Tangerang Selatan terkena penyakit infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), namun sampai hari ini data terbaru tidak pernah dikeluarkan oleh pemerintah kota Tangerang Selatan.
Ketua Forum Aliansi Aktivis Tangerang (Fortang) M.Taher Jalalulael menyayangkan Walikota Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie kurang tegas menangani faktor – faktor penyebab udara berpolusi dan dinilai lamban menangani permasalahan yang menyangkut kesehatan masyarakat, Selasa (26/8/2025).
Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Pasal 98 ayat 1, Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pasal 116 ayat 1, Apabila tindak pidana lingkungan hidup dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan usaha, tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada:
a. badan usaha; dan/atau
b. orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut atau orang yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan dalam tindak pidana tersebut.

Taher Jalalulael juga menuntut agar pemerintah kota Tangerang Selatan segera menindak perusahaan-perusahaan yang menimbulkan pencemaran lingkungan, copot kepala dinas kesehatan yang tidak mampu menjalankan tugas dan fungsinya.
“Saya minta pemerintah kota Tangerang Selatan segera menindak lanjuti tuntutan kami, maka akan kami lakukan aksi massa di depan kantor walikota Tangerang Selatan,” tutup Taher Jalalulael.




































































