JAWA BARAT,Poskota,Net- – Pemerintah provinsi Jawa Barat melarang sekolah menjual seragam khas sekolah bagi siswa baru tahun ajaran 2025/2026 lalu dengan mengeluarkan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Nomor 16739/PW.03/SEKRE, melarang adanya penjualan seragam sekolah dan buku di SMA Negeri wilayah jawa barat, Larangan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya Praktik komersialisasi di lingkungan Pendidikan dan memastikan orang tua tidak terbebani secara ekonomi,
serta menegaskan bahwa pengadaan seragam adalah tanggung jawab orang tua murid yang bisa dilakukan secara sukarela dan tidak memaksa.
“Namun yang terjadi, masih banyak ditemukan sekolah yang menjual seragam sekolah ke orang tua siswa, dengan dalih penyeragaman.
hal ini disebabkan tidak ada tindakan nyata yang tegas yang di lakukan pemerintah provinsi Jawa Barat maupun Dinas Pendidikan provinsi, menjadi kekuatiran mengarah dugaan adanya’ pembiaran,
sebagaimana informasi dan data yang di terima tim media saat ini adanya penjualan baju seragam di SMA Negeri 1 Cipatat kabupaten Bandung Barat tanpa ada larangan maupun tindakan dari pihak Dinas Pendidikan maupun instansi terkait ,, Jum’at (31/10/2025)
“Jadi sebaiknya Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat menarik ucapan dan surat Edaran yang beberapa waktu lalu menyampaikan larangan penjualan seragam oleh pihak sekolah dalam bentuk apapun,,yang katanya untuk menghindari terjadinya praktek komersialisasi di lingkungan sekolah.”
Sebagaimana diketahui dari keterangan salah salah satu orang tua siswa SMA Negeri 1 Cipatat Kabupaten Bandung Barat menjual seragam dengan jenis dan harga
• Seragam batik atasan
• Seragam Pramuka 1 stel
• Seragam Olaraga 1stel
• Baju muslim atasan
• Celana kotak-kotak
• Kebaya P / Pangsi L
• Almamater
• Atribut,topi,dasi,sabuk,
Dengan Total harga Rp.2.100.000,
penjualan seragam tersebut dilakukan dengan label “Koperasi’. Yang menjadi pertanyaan publik adalah ? apakah sekolah boleh sebagai tempat jualan alias berbisnis, Sekalipun mengatasnamakan Koperasi dan apakah koperasi tersebut sesuai keberadaannya sesuai mekanisme sebagaimana perkoperasian sekolah.apalagi dari informasi yang di dapat anggota koprasi dan pengurus adalah guru dan kepala Sekolah sudah pasti ada komplik kepentingan yang megarah dugaan monopoli maupun komersiaisasi,
Menurut dugaan kami Koperasi sekolah hanya dijadikan modus,kerna tidak sesuai dengan mekanisme dan peraturan,.
Sebelumnya tim media sudah mempertayakan hal ini kepada pihak SMA Negeri 1 Cipatat melalui surat ,,hanya saja pihak humas maupun Kepala Sekolah tidak menjelaskan secara kongkrit,,hanya mengatakan,, Surat jawaban sudah kami kirim jawabannya ada di dalam surat” kata humas melalui pesan WhatsApp,,
nyatanya sampai hari ini surat jawaban yang di sebut tidak sampai maupun diterima oleh media ini ., Jum’at (31/10/2025).
Peraturannya sudah sangat jelas, untuk itu sudah tidak ada alasan Dinas Pendidikan Provinsi jawa Barat maupun KCD Wilayah 6 untuk menindak tegas sekolah maupun oknum kepsek dan guru yang tidak patuh atas mekanisme penjualan seragam sekolah saat ini,
harapannya sebagaiamana aduan yang sebelumnya telah kami sampaikan kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan wilayah 6 ,tanggal (22 /10/2025,) maupun pemberitaan ini, ada tindakan nyata yang di lakukan bukan hanya sekadar mengeluarkan surat larangan dan lalu hilang yang mengarah seperti pencitraan semata,,
sebab hal-hal yang di anggap kecil kalau dibiarkan terus menerus terjadi dapat berakibat menurunnya kepercayaan publik terhadap pemerintah maupun lembaga Pendidikan yang dikelola pemerintah dan menyebabkan birokrasi pendidikan tidak berjalan dengan baik.
(Landong G)






































































