DEPOK | POSKOTA.NET – Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kota Depok, Livendri Irvarizal, mengajak awak media untuk aktif menyebarkan informasi mengenai program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Ajakan ini disampaikan saat perkenalan di Kantor BPJS Kesehatan Depok, Jalan Boulevard Grand Depok City (GDC), Senin (17/11/2025).
Livendri menekankan pentingnya peran media dalam menyampaikan informasi tentang hak dan kewajiban peserta BPJS Kesehatan, serta prosedur pelayanan kesehatan.
JKN: Gotong Royong dalam Kesehatan
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Livendri menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan adalah wujud gotong royong masyarakat dalam menjamin kesehatan. Pendaftaran JKN dapat dilakukan dengan NIK sebagai identitas tunggal.
“Peserta berhak memperoleh informasi mengenai hak dan kewajibannya, serta mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Layanan dan Segmentasi Peserta
Peserta JKN terbagi menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Non-PBI, yang terdiri dari Pekerja Penerima Upah (PPU) dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).
BPJS Kesehatan menyediakan layanan Rehab (Rencana Pembayaran Bertahap) untuk peserta dengan tunggakan iuran, serta BPJS SATU untuk edukasi di fasilitas kesehatan.
Layanan terbaru termasuk VIOLA (Virtual Office Layanan BPJS Kesehatan) yang bekerja sama dengan Dinas Sosial, dan Pandawa, layanan administrasi via WhatsApp 24 jam di 0811-8165-165.
Selain itu, Livendri mengapresiasi rencana pemerintah terkait penghapusan tunggakan iuran bagi masyarakat tertentu, namun masih menunggu regulasi resmi.
“Sebelum ada kebijakan dan regulasi dari pemerintah terkait penghapusan, kami masih menunggu aturan resminya,” pungkasnya. (yopi)






