Akibat Tak Viral, Kasus Penganiayaan Mandek Dua Tahun Kompolnas Angkat Bicara — poskota.net
instagram youtube
logo

Akibat Tak Viral, Kasus Penganiayaan Mandek Dua Tahun Kompolnas Angkat Bicara

Selasa, 9 September 2025 - 20:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Depok,poskota.net – Komisioner Komisi Kepolisian Nasional Kompolnas Gufron Mabruri ikut angkat bicara terkait mandeknya laporan masyarakat selama dua tahun kepada pihak kepolisian.

Seperti di beritakan sebelumnya bahwa korban bernama Yusuf Stefanus melaporkan kejadian tindak pidana ke Polsek Sukmajaya Depok,dimana korban ikut menyertakan bukti visum dan video penganiayaan.

Berdasarkan bukti laporan
LP/B/0310/IX/2023/PolsekSkj/ResDepok/PMJ pelaporan tersebut jalan di tempat dimana selama dua tahun tidak ada progres sama sekali.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lain hal nya dengan kasus CRP yang sempat viral dimana pihak kepolisian hanya butuh waktu dua hari untuk bisa menangkap pelaku tentu hal tersebut mencederai asas keadilan dimana setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk bisa mendapatkan keadilan.

“ya karena video pemukulan saya tidak viral jadi prosesnya hingga 2 tahun, buktinya sudah 2 tahun ini, pelakunya masih diluar sana, masa harus viral dulu baru di proses”,kata korban kepada wartawan, Selasa (09/09/2025).

Menanggapi hal tersebut Komisioner Kompolnas Gufron Mabruri mengatakan bahwa perlu adanya komitmen dari pihak aparat kepada seluruh jajaran di bawahnya agar dapat menjalankan tugasnya berdasarkan SOP yang berlaku.

“SOP yang ada sebenarnya sudah cukup, hanya implementasinya oleh anggota yang kadang tidak sesuai. Di sini penting komitmen setiap anggota untuk memberikan pelayanan terbaik dan profesional kepada masyarakat,” kata Gufron saat memberikan keterangan pers melalui pesan singkat.

Bahkan pihaknya mengatakan perlu adanya sanksi kepada para petugas hal tersebut untuk memberikan efek jera agar pihak kepolisian dapat menjalan tugas secara profesional.

“Kalau sanksi kan tergantung pelanggaran yang dilakukan,namun
Pada konteks ini, saya lebih melihatnya perlu ada evaluasi dan koreksi dari pimpinan,” jelasnya.

Tidak hanya itu pihaknya juga menyarankan agar masyarakat yang mengalami ketidakadilan dalam proses pelaporan kepada pihak kepolisian, dapat membuat laporan secara resmi kepada kompolnas.

“Korban dapat menggunakan saluran atau mekanisme internal untuk mengadukan perihal laporannya, Atau kompolnas juga terbuka untuk pengaduan masyarakat,”tutupnya, (Yopi)

Berita Terkait

Diskominsa Gelar Pelatihan Jurnalistik Bagi Anggota Penegak Pandega
Bupati Meulaboh Tarmizi SP MM Melauncing Bank Sampah
Gelaran API Perwarna Indonesia Meriah dan Sukses
Silaturahmi Hangat, PC PEWARNA Kabupaten Tangerang Diterima Anggota DPRD Banten Michael Eka Sugiharto
Steven Jansen Sinaga Resmi Pimpin GAMKI Tangsel, Siap Bersinergi dengan Pemerintah Daerah
GNB Banten Dukung Langkah Kapolri dalam Pemusnahan 214 Ton Narkoba: Upaya Nyata Selamatkan 629 Juta Jiwa
WW Tangerang Dan Forkompinda Dan Pemuda Muhammadiyah Sukses Gelar Refleksi Sumpah Pemuda
Dirut Terpilih Perumda Pasar Jalin Silaturahmi dengan Tokoh dan Pedagang Pasar Anyar
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 November 2025 - 13:17 WIB

Ketua Komisi 3 DPRD Kota Tangerang Berharap Dirut PD Pasar Satu Gerakan Peningkatan Pendapatan PAD Kota Tangerang

Kamis, 6 November 2025 - 14:56 WIB

Kota Tangerang Gelar Festival Pintu Air Sepuluh Perdana, Dorong Ekonomi dan Lestarikan Budaya

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 21:46 WIB

Tudingan Ijasah Palsu Septra Risda Arking,Diduga Kuat Berimbas Pada Seleksi Calon Kuat Dirut PD Pasar Kota Tangerang

Rabu, 1 Oktober 2025 - 14:34 WIB

Management PT Shaibo Shoes Indonesia Abaikan Surat Panggilan Disperindag Kabupaten Tangerang

Kamis, 25 September 2025 - 11:29 WIB

Disbudpar Kota Tangerang Terus Berkomitmen Dukung Sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Rabu, 20 Agustus 2025 - 14:24 WIB

Dalam Rangka HUT RI Ke-80 Kecamatan Batuceper Melaksanakan Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih

Senin, 4 Agustus 2025 - 14:39 WIB

Sachrudin Serahkan Klaim Asuransi Pohon Tumbang Senilai Rp237,6 Juta Ke-tiga Korban Secara Simbolis

Senin, 14 Juli 2025 - 10:03 WIB

PU Kota Tangerang Prioritaskan pembangunan infrastruktur Tahun 2025.

Berita Terbaru