Aktivis Tangerang Desak KLHK Segel TPA Rawa Kucing Kota Tangerang — poskota.net
instagram youtube
logo

Aktivis Tangerang Desak KLHK Segel TPA Rawa Kucing Kota Tangerang

Kamis, 18 September 2025 - 13:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang- Poskota,Net-Forum Aliansi Aktivis Kota Tangerang (Fortang) Meminta Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) segera melakukan penyegelan tempat pembuangan akhir (TPA) Rawa Kucing terkait ditetapkannya mantan kepala dinas lingkungan hidup Kota Tangerang berinisial TS (51).

Sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Menteri LHK Nomor SK.1537/Menlhk-PHLHK/PPSA/GKM.0/2/2022 pada 24 Februari 2022, TS (51) Diduga tidak melaksanakan kewajiban atas sanksi administratif pengelolaan TPA Rawa Kucing.

Penetapan ini dilakukan berdasarkan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menyatakan : Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana tertuang dalam sanksi administratif paksaan pemerintah dikenai pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam keteranganya, Taher Jalalulael Ketua Fortang mendesak kementrian tidak timbang pilih dalam menangani kasus agar permasalahan yang selama ini terjadi di lingkup Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang dapat terselesaikan dan menjadi efek jera bagi oknum pegawai pemerintah daerah dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

“Kementrian lingkungan hidup harus melakukan penyegelan dong, lokasi kasus ditetapkannya mantan kepala dinas lingkungan hidup sebagai tersangka itu kan di TPA Rawa Kucing, kenapa ga di segel agar kasusnya lebih jelas dan diketahui masyarakat,” Tegasnya.

Berdasarkan hal tersebut, kami mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia / Aparatur Penegak Hukum untuk :

1. Menutup secara permanen TPA Rawa Kucing karena sudah tidak memenuhi syarat
teknis dan ekologis.

2. Menjadikan lokasi TPA Rawa Kucing sebagai alat bukti dalam penanganan perkara hukum yang sedang berjalan.

3. Melakukan evaluasi dan reformasi total terhadap pengelolaan sampah di Kota Tangerang agar sesuai dengan prinsip perlindungan lingkungan hidup.

(Fiqri)

Berita Terkait

Terpilih Aklamasi, Dedi Sudarajat Kembali Di daulat Sebagai Ketua Umum PP FSP KEP KSPSI Periode 2025-2030
Warga Keluhkan Kabel Wi-Fi Semrawut dan Pendirian Tiang Tanpa Izin
Sampah Berserakan Di Jalan Pasirandu: Pengendara Motor Hampir Terjatuh Dan Kurangnya Penerangan Jalan
Zhafran Alvaro dua kali berturut-turut menjadi pemain terbaik Liga AAFI
Di Duga Pemkab Tangerang Main Mata Dengan Pemilik Pabrik, Aktivis Siap Turun Ke Jalan
Dinas Kesehatan Kota Tangerang Atur Jam Pelayanan dan Pendaftaran Puskesmas Lewat Surat Edaran Nomor 2040 Tahun 2025
Kanitbinmas Polsek Jatiuwung Dampingi Media AlapAlapNews dan Tv Gapta Bagikan Nasi Kotak
Pasca Pelantikan, Dirut PD Pasar Anyar H. Dedi Ochen S.E. Langsung Lakukan Kontroling Kebocoran Pasar
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 November 2025 - 13:17 WIB

Ketua Komisi 3 DPRD Kota Tangerang Berharap Dirut PD Pasar Satu Gerakan Peningkatan Pendapatan PAD Kota Tangerang

Kamis, 6 November 2025 - 14:56 WIB

Kota Tangerang Gelar Festival Pintu Air Sepuluh Perdana, Dorong Ekonomi dan Lestarikan Budaya

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 21:46 WIB

Tudingan Ijasah Palsu Septra Risda Arking,Diduga Kuat Berimbas Pada Seleksi Calon Kuat Dirut PD Pasar Kota Tangerang

Rabu, 1 Oktober 2025 - 14:34 WIB

Management PT Shaibo Shoes Indonesia Abaikan Surat Panggilan Disperindag Kabupaten Tangerang

Kamis, 25 September 2025 - 11:29 WIB

Disbudpar Kota Tangerang Terus Berkomitmen Dukung Sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Rabu, 20 Agustus 2025 - 14:24 WIB

Dalam Rangka HUT RI Ke-80 Kecamatan Batuceper Melaksanakan Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih

Senin, 4 Agustus 2025 - 14:39 WIB

Sachrudin Serahkan Klaim Asuransi Pohon Tumbang Senilai Rp237,6 Juta Ke-tiga Korban Secara Simbolis

Senin, 14 Juli 2025 - 10:03 WIB

PU Kota Tangerang Prioritaskan pembangunan infrastruktur Tahun 2025.

Berita Terbaru