Depok,poskota.net – Sekretaris Komisi A Babai Suhaimi mengingatkan Wali Kota Depok Supian Suri untuk dapat mengambil langkah terkait Pelaksana Kegiatan Tidak Tetap (PKTT) dimana peraturan tersebut tertuang dalam
perwal 81 tahun 2022.
Babai mengaku memiliki data
sebanyak 570 tenaga PKTT dimana di dalamnya terdapat tenaga pengajar,operator sekolah maupun Tata usaha dan petugas keamanan.
“Dengan adanya peraturan yang baru yang di keluarkan oleh pemerintah pusat terkait mengenai tanaga ASN dan non ASN yaitu P3K paruh waktu, maka PKTT ini di luar dari pada itu ,” jelasnya,Rabu (17/09/2025)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk itu pihaknya mengingatkan Wali Kota agar segera mencari solusi nya agar semua pegawai di dinas Pendidikan tidak terkana dampak dari peraturan yang baru.
Karena menurutnya jika hal tersebut tidak di carikan payung hukum nya maka sebanyak 570 tenaga pendidik tidak dapat di bayarkan melalui APBD
“Kami selaku anggota DPRD meminta kepada Pemerintah Kota agar segera merumuskan terkait mengenai solusi pelaksana tidak tetep betul-betul dapat terjamin tentang keberlangsungannya sebab kalau tidak tentu ada dua hal yang terjadi pertama akan ada penempatan para guru yang di rumahkan sementara para guru PKTT mempunyai peran penting sebagai guru baik di tingkat SD maupun SMP,” paparnya
Berangkat dari hal tersebut dirinya mencoba memberikan solusi kepada pemerintah dimana Wali Kota harus memberlakukan outsourcing baik sebagai guru atau sebagai operator sekolah.
“Kalau langkah ini tidak di ambil maka mereka (guru,operator sekolah, security dll red) tidak dapat di pekerjakan kembali atau dengan membuat aturan yang lain tentu dengan tidak melanggar peraturan di atasnya,” tandasnya (Yopi)






