DEPOK | POSKOTA.NET – Kepala Kantor BPJS Kesehatan Kota Depok, Livendri Irvarizal, mengimbau masyarakat untuk tidak mudah termakan isu yang tidak benar terkait program JKN-KIS, khususnya mengenai kabar pemutihan iuran BPJS yang belakangan beredar. Hal tersebut disampaikannya saat menggelar kegiatan Ngopi JKN bersama media di CafĂ© Semusim, Kalimulya, Cilodong, Depok.
Livendri menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada payung hukum atau regulasi resmi dari Pemerintah Pusat mengenai pemutihan atau penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan.
“Sampai dengan hari ini belum ada regulasi dari Pemerintah Pusat terkait pemutihan BPJS Kesehatan. Karena itu, kami meminta masyarakat untuk tidak termakan isu yang tidak benar,” ujarnya,Senin (08/12/2025)
Ia juga mengingatkan bahwa peserta JKN-KIS memiliki kewajiban untuk membayar iuran secara rutin setiap bulan. Menurutnya, menunda atau berhenti membayar iuran justru dapat merugikan peserta itu sendiri, terutama ketika terjadi risiko kesehatan di dalam keluarga.
“Kami meminta masyarakat tetap membayar kewajibannya sebagai peserta BPJS. Jangan ikut-ikutan berhenti membayar karena bisa merugikan diri sendiri apabila ada anggota keluarga yang sakit,” tegasnya.
Melalui kegiatan Ngopi JKN ini, BPJS Kesehatan Kota Depok berharap dapat terus meluruskan informasi yang beredar dan memperkuat komunikasi dengan masyarakat melalui peran media. Livendri menambahkan bahwa kolaborasi dengan media sangat penting agar informasi mengenai program JKN tetap akurat dan tidak menimbulkan kebingungan publik.(yopi)







































































