BPJS Kesehatan Depok Libatkan Media Sosialisasikan JKN — poskota.net
instagram youtube
logo

BPJS Kesehatan Depok Libatkan Media Sosialisasikan JKN

Senin, 17 November 2025 - 17:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kantor BPJS Kota Depok, dalam rangka sosialisasi program JKN (.poskota.net/foto, Yopi)

Kepala Kantor BPJS Kota Depok, dalam rangka sosialisasi program JKN (.poskota.net/foto, Yopi)

DEPOK | POSKOTA.NET –  Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kota Depok, Livendri Irvarizal, mengajak awak media untuk aktif menyebarkan informasi mengenai program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Ajakan ini disampaikan saat perkenalan di Kantor BPJS Kesehatan Depok, Jalan Boulevard Grand Depok City (GDC), Senin (17/11/2025).

Livendri menekankan pentingnya peran media dalam menyampaikan informasi tentang hak dan kewajiban peserta BPJS Kesehatan, serta prosedur pelayanan kesehatan.

JKN: Gotong Royong dalam Kesehatan

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Livendri menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan adalah wujud gotong royong masyarakat dalam menjamin kesehatan. Pendaftaran JKN dapat dilakukan dengan NIK sebagai identitas tunggal.

“Peserta berhak memperoleh informasi mengenai hak dan kewajibannya, serta mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Layanan dan Segmentasi Peserta

Peserta JKN terbagi menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Non-PBI, yang terdiri dari Pekerja Penerima Upah (PPU) dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).

BPJS Kesehatan menyediakan layanan Rehab (Rencana Pembayaran Bertahap) untuk peserta dengan tunggakan iuran, serta BPJS SATU untuk edukasi di fasilitas kesehatan.

Layanan terbaru termasuk VIOLA (Virtual Office Layanan BPJS Kesehatan) yang bekerja sama dengan Dinas Sosial, dan Pandawa, layanan administrasi via WhatsApp 24 jam di 0811-8165-165.

Selain itu, Livendri mengapresiasi rencana pemerintah terkait penghapusan tunggakan iuran bagi masyarakat tertentu, namun masih menunggu regulasi resmi.

“Sebelum ada kebijakan dan regulasi dari pemerintah terkait penghapusan, kami masih menunggu aturan resminya,” pungkasnya. (yopi)

Berita Terkait

BPJS Kesehatan Depok Minta Masyarakat Lapor Jika Temukan Layanan Rumah Sakit yang Buruk
Ikabento Fair 2025 : Hamzah Gandeng Masyarakat Depok Majukan Potensi Lokal 
Kejari Depok Setor Rp1.25 Miliar Ke Kas Negara dari Lelang Aset Rampasan
Disdagin Depok Gandeng Rutan Kembangkan UMKM Warga Binaan,Kopi Krabu Jadi Andalan
Dua Anggota DPRD Depok Terjerat Kasus Etik,Ini Penjelasan Lengkap BKD
Babai Suhaimi Minta Pemkot Depok Maksimalkan Pemanfaatan Aset Daerah
Jatuhkan Sanksi Sedang Kepada Tatik Rachmawati  BKD : Proses Etik Resmi Selesai
Samsul Ma’arif Jamin UHC Depok Lanjut, Fokus Pada Masyarakat Kurang Mampu
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 November 2025 - 09:02 WIB

Gelaran API Perwarna Indonesia Meriah dan Sukses

Rabu, 12 November 2025 - 15:35 WIB

Silaturahmi Hangat, PC PEWARNA Kabupaten Tangerang Diterima Anggota DPRD Banten Michael Eka Sugiharto

Selasa, 11 November 2025 - 12:54 WIB

Steven Jansen Sinaga Resmi Pimpin GAMKI Tangsel, Siap Bersinergi dengan Pemerintah Daerah

Jumat, 31 Oktober 2025 - 18:55 WIB

GNB Banten Dukung Langkah Kapolri dalam Pemusnahan 214 Ton Narkoba: Upaya Nyata Selamatkan 629 Juta Jiwa

Rabu, 29 Oktober 2025 - 07:41 WIB

WW Tangerang Dan Forkompinda Dan Pemuda Muhammadiyah Sukses Gelar Refleksi Sumpah Pemuda

Selasa, 28 Oktober 2025 - 15:56 WIB

Dirut Terpilih Perumda Pasar Jalin Silaturahmi dengan Tokoh dan Pedagang Pasar Anyar

Selasa, 28 Oktober 2025 - 13:25 WIB

Media Center Sukadiri Gelar Seminar Pendidikan, Wujudkan Sinergi Guru dan Orang Tua dalam Pengawasan Anak

Senin, 27 Oktober 2025 - 07:30 WIB

Capaian Pajak Meningkat, Kab Bogor Apresiasi Dengan Bebaskan PBB P2, Simak Penjelasannya 

Berita Terbaru

Kepala Kantor BPJS Kota Depok, dalam rangka sosialisasi program JKN (.poskota.net/foto, Yopi)

Berita Depok

BPJS Kesehatan Depok Libatkan Media Sosialisasikan JKN

Senin, 17 Nov 2025 - 17:36 WIB