DEPOK | POSKOTA.NET – Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kota Depok, Livendri Irvarizal, mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan rumah sakit yang tidak memberikan layanan terbaik kepada peserta BPJS. Ia menegaskan bahwa setiap peserta berhak mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar tanpa diskriminasi.
Dalam keterangannya, Livendri juga menanggapi berbagai pertanyaan dari awak media terkait layanan rumah sakit yang dianggap menyimpang atau membuat aturan sendiri. Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah praktik rumah sakit yang meminta pasien atau keluarga pasien untuk membeli obat secara mandiri. Menurutnya, hal ini tidak seharusnya terjadi karena pengadaan obat adalah tanggung jawab fasilitas kesehatan.
“Kami meminta masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan praktik seperti ini. Pengadaan obat seharusnya menjadi tanggung jawab rumah sakit, bukan dibebankan kepada pasien,” ujarnya, Senin (17/11/2025)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menanggapi keluhan mengenai pasien yang dipulangkan setelah tiga hari perawatan, Livendri menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak dibenarkan. Keputusan pemulangan pasien harus berdasarkan indikasi medis, bukan aturan internal rumah sakit yang tidak sesuai ketentuan.
“Pemulangan pasien harus berdasarkan pertimbangan medis yang tepat, bukan karena aturan internal yang tidak sesuai dengan standar pelayanan,” tegasnya.
Terkait kurangnya keterbukaan informasi mengenai ketersediaan kamar, Livendri meminta masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan layanan yang merugikan. BPJS Kesehatan, katanya, siap menindaklanjuti setiap pengaduan karena telah menempatkan petugas di setiap rumah sakit untuk memastikan layanan berjalan sesuai prosedur.
“Kami memiliki petugas yang ditempatkan di setiap rumah sakit untuk memantau dan memastikan layanan berjalan sesuai aturan. Jika ada keluhan atau indikasi layanan yang tidak sesuai, segera laporkan kepada kami,” pungkasnya.(yopi)






