Diduga Sarat Kolusi dan Nepotisme Tender 84,9 Miliar di Dinas Cipta Karya Tangsel di Permasalahkan — poskota.net
instagram youtube
logo

Diduga Sarat Kolusi dan Nepotisme Tender 84,9 Miliar di Dinas Cipta Karya Tangsel di Permasalahkan

Sabtu, 14 September 2024 - 12:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGSEL, poskota.net —– Jelang Pilkada timbul tender yang diduga sarat akan kolusi dan nepotisme di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Tangerang Selatan yang berpotensi merugikan keuangan negara yang dimenangkan lewat Perusahaan Pemenang tender.

Muhammad Zukhamsyah Direktur Investigasi Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP) meminta Benyamin Davnie agar segera memutus kontrak proyek PT. SUMBERSARI NUSANTARA GROUP pada pekerjaan ‘Pembangunan Gedung Parkir Cilenggang’ senilai Rp 84,9 miliar, karena selain terindikasi kolusi dan nepotisme, dalam proses tendernya juga diduga penuh kecurangan.

“PT. Sumber sari Nusantara Group sebagai pemenang tender diyakini terlampau banyak menabrak aturan demi memenangkan paket senilai Rp 84,9 miliar itu, sehingga proses tender hanya formalitas karena paket proyek diduga sebelumnya sudah dikondisikan,” ujar Zulhamsyah, kepada wartawan (23/8/2024).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, proses pelaksanaan tendernya harus dievaluasi kembali karena telah menabrak aturan, namun hingga saat ini pihak Dinas Citata tidak melakukan nya. Atas kondisi tersebut, Wali Kota Benyamin Davnie harus segera bertindak untuk memutus kontrak proyek tersebut daripada bermasalah hukum nantinya.

“Termasuk PT. tersebut juga harus di Blacklist alias dikenakan sanksi Daftar Hitam, karena bentuk kecurangan tender yang dimaksud, yakni dalam melengkapi persyaratan Dokumen tender, PT. SUMBERSARI NUSANTARA GROUP diduga telah melakukan tindak pidana pemalsuan Dokumen serta ‘bermain mata’ atau Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) dengan Pokja Pemilihan dan Pengguna Anggaran (PA) serta Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), ” kata Zulhamsyah.

Dalam dokumen yang berhasil di update, dari 34 perusahaan yang ikut tender, hanya PT. SUMBERSARI NUSANTARA GROUP yang memasukkan dokumen penawaran alias penawar tunggal dengan harga penawaran Rp.84.958.921.846,06 atau 97, 65 % dari nilai HPS sumber dana dari APBD Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Tangsel TA 2024.

Indikasi pelanggaran lainnya yang ditabrak oleh PT. SUMBERSARI NUSANTARA GROUP sangat kuat. Diantaranya bahwa Nomor NPWP perusahaan tersebut serupa dengan NPWP PT. SURAMADU NUSANTARA ENJINIRING, yaitu bernomor 70.074.248.9-609.000.

“Belum lagi, saat mengikuti proses tender, Pokja Pemilihan menentukan Persyaratan Kualifikasi Teknis, yaitu memiliki pengalaman paling kurang Pekerjaan Konstruksi dalam kurun waktu 4 tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah atau swasta termasuk pengalaman subkontrak. Dalam hal ini PT. SUMBER SARI NUSANTARA GROUP melampirkan 11 paket pekerjaan yang telah dikerjakannya, ” sambung Zulhamsyah.

Usut punya usut kuat dugaan bahwa Persyaratan Kualifikasi Teknis dalam hal kepemilikan pengalaman kerja dalam kurun waktu 4 tahun terakhir yang diklaim dikerjakan PT. SUMBERSARI NUSANTARA GROUP sebanyak 11 paket itu, adalah merupakan pekerjan yang dilaksanakan oleh PT. SURAMADU NUSANTARA ENJERING

“Perlu diketahui, bahwa tujuan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah sesuai Perpres Nomor 12 tahun 2021, salah satunya ialah menghasilkan Barang/Jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi dan penyedia,” sambungnya.

Sementara itu, lanjut kata Zulhamsyah, berdasarkan peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembinaan Pelaku Usaha Pengadaan Barang/Jasa menetapkan beberapa permasalahan yang dapat dikenakan sanksi Daftar Hitam kepada perusahaan Jasa Konstruksi, antara lain:

~Peserta tender menyampaikan dokumen atau keterangan palsu untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam dokumen tender.

~Peserta tender terindikasi melakukan persekongkolan dengan peserta lain untuk mengatur harga penawaran

~Peserta tender terindikasi melakukan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam pemilihan penyedia.

Zulhamsyah mengatakan, berdasarkan rangkain sejumlah indikasi tindakan rekayasa atau manipulasi yang dilakukan oleh PT. SUMBERSARI GROUP demi memenangkan paket tender ‘Pembangunan Gedung Parkir Cilenggang’ bernilai Rp 84,9 miliar itu, sudah selayaknya perusahaan tersebut diputus kontraknya dan sanksi Daftar Hitam patut dikenakan kepada PT. SUMBERSARI NUSANTARA GROUP.

Selain itu, beredar isu dikalangan aktivis dimasyarakat, diduga Setda Pemkot Tangerang Selatan Ikut campur tangan didalamnya dengan cara menunjuk Pokja dan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DKCTR) untuk menjadikan tender itu di akad dengan pengantinnya.

(Team)

Berita Terkait

Aktivitas Tambang ilegal (Peti) Semakin Marak”Polda Sumut Dan Polres Madina Segera Panggil Perusak dan Pencemaran Lingkungan Yang Pakai Alat Berat Excapator
ATURAN Di MANDAILING NATAL AMBURADUL,DI MINTA KEPADA KADIS PENDIDIKAN UNTUK MEMANGGIL GURU YANG TERLIBAT PENGGELAPAN BIBIT PADI
Apel Terakhir Bupati Irna Narulita: “Setiap Jabatan Ada Batasnya, Teruslah Bekerja Dengan Baik Melayani Masyarakat Pandeglang
Di Mohon Kepada Kapolri Dan Pangab TNI Perintahkan Kapolda Dan Pangdam BB Segera Tindak Para Penambang Ilegal (Peti)
Bangunan Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (PUPR) Madina Di Ranto Nalinjang,Kecamatan Ranto Baek Diduga Tidak Sesuai Dan Mangkrak
**RSUD Tuan Rondahaim IGD 24 Jam: Pelayanan Kesehatan Terintegrasi di Kabupaten Simalungun**
Sat Samapta Polres Sarmi melakukan Patroli dialogis dan memberikan himbauan kepada warga
Dihari ketiga Operasi Keselamatan Cartenz 2025, Sat Lantas Polres Sarmi Masih Memberikan Himbauan kepada pelanggar
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Februari 2025 - 20:09 WIB

Respon Cepat, Polsek Tanah Jawa Selidiki Dugaan Judi Ikan-Ikan di Buntu Turunan

Rabu, 19 Februari 2025 - 20:02 WIB

Kapolsek Tanah Jawa Hadiri Rapat Dengar Pendapat Layanan PDAM Tirta Lihou, Capai Tiga Kesepakatan Penting

Rabu, 19 Februari 2025 - 19:48 WIB

Sat Lantas Polres Simalungun Gelar Penyuluhan Lalu Lintas di Pasar Sayur Saribu Dolok

Selasa, 18 Februari 2025 - 14:30 WIB

Satlantas Polres Simalungun Sosialisasikan Keselamatan Berlalu Lintas di Silimakuta

Senin, 17 Februari 2025 - 19:45 WIB

Tak Pandang Bulu! Sat Narkoba Polres Simalungun Tangkap Pengedar Sabu di Hotel

Sabtu, 15 Februari 2025 - 13:17 WIB

Dialog Penguatan Internal Polri: Merajut Kebhinnekaan dan Meneguhkan Nilai Kebangsaan Menuju Indonesia Emas 2045

Jumat, 14 Februari 2025 - 22:19 WIB

Sat Binmas Polres Simalungun Gelar Jumat Curhat dan Jumat Berkah di Masjid Al-Jami Nagojor

Jumat, 14 Februari 2025 - 21:43 WIB

Kasat Lantas dan Kapolsek Serbelawan Gelar Sosialisasi Keselamatan Berlalu Lintas di Dua SMA

Berita Terbaru

Berita TNI

Babinsa Bersama Warga Gotong Royong Bersihkan Jalan Pedesaan

Jumat, 21 Feb 2025 - 15:22 WIB