Tangerang ,Poskota,Net— Dinas Kesehatan Kota Tangerang resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2040 Tahun 2025 tentang Jam Pelayanan Puskesmas di Lingkungan Pemerintah Kota Tangerang.
Edaran tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala UPT Puskesmas agar masyarakat mengetahui waktu operasional layanan kesehatan, baik pada hari kerja biasa maupun di bulan Ramadan.
Dalam surat yang ditandatangani secara elektronik oleh Dinas Kesehatan Kota Tangerang itu dijelaskan bahwa penetapan jam layanan merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024 serta Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 3 Tahun 2018 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Aparatur di Lingkungan Pemerintah Kota Tangerang.
Jam Pelayanan di Luar Bulan Ramadan
Untuk Puskesmas Konvensional dan Puskesmas dengan layanan UGD dan PONED, jam pelayanan ditetapkan sebagai berikut:
Hari kerja: Senin sampai Sabtu (6 hari kerja)
Pendaftaran pasien
Senin–Kamis : 07.30 – 11.30 WIB
Jumat : 07.30 – 10.30 WIB
Sabtu : 07.30 – 11.00 WIB
Minggu/libur nasional : Tutup
Pelayanan (Pemeriksaan dan Penunjang)
Senin–Kamis : 07.30 – 14.30 WIB
Jumat : 07.30 – 11.00 WIB
Sabtu : 07.30 – 13.00 WIB
Sementara untuk Puskesmas dengan layanan UGD dan PONED, pelayanan berlangsung selama 24 jam setiap hari, dibagi dalam tiga shift kerja, yaitu:
Shift I : 07.00 – 14.00 WIB
Shift II : 14.00 – 21.00 WIB
Shift III : 21.00 – 07.00 WIB
Jam Pelayanan Selama Bulan Ramadan
Selama bulan Ramadan, jam pelayanan mengalami penyesuaian:
Pendaftaran : 08.00 – 10.00 WIB
Pelayanan
Senin–Kamis dan Sabtu : 08.00 – 14.00 WIB
Jumat : 08.00 – 14.00 WIB
Waktu istirahat
Senin–Kamis dan Sabtu : 12.00 – 12.30 WIB
Jumat : 11.30 – 12.30 WIB
Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang, dr. Dini Anggraeni, menyampaikan bahwa pengaturan ini bertujuan untuk memastikan pelayanan kesehatan masyarakat berjalan optimal dan seragam di seluruh wilayah.
“Melalui penyesuaian jam pelayanan ini, kami berharap masyarakat dapat memperoleh pelayanan kesehatan dengan lebih tertib dan efisien. Informasi ini juga penting agar masyarakat bisa datang sesuai waktu yang telah ditetapkan,” ujar dr. Dini.
Ia menambahkan, seluruh UPT Puskesmas diminta untuk memasang pengumuman jam layanan di area publik agar mudah diketahui oleh masyarakat.
Dengan adanya surat edaran ini, Pemerintah Kota Tangerang menegaskan komitmennya untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dasar serta memastikan setiap warga mendapatkan akses layanan yang cepat, ramah, dan tepat waktu.
(Fiqri)






































































