DEPOK | POSKOTA NET – Praktik penyimpangan kewenangan yang berlangsung lama di tubuh salah satu unit Bank Rakyat Indonesia (BRI) akhirnya terkuak. Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menahan seorang pegawai BRI Unit Cilodong berinisial MA, yang diduga terlibat penggelapan dana nasabah melalui rekayasa sistem perbankan. Penahanan dilakukan pada Selasa (9/12/2025) sore.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Barkah Dwi Hatmoko, menyebut bahwa penyidik menemukan pola kejahatan yang terstruktur dan dijalankan sejak 2023. Rangkaian perbuatan tersebut terungkap melalui audit dokumen, penelusuran transaksi, serta jejak penggunaan akses internal bank.
“Dari hasil pemeriksaan dan alat bukti, MA ditetapkan sebagai tersangka dan langsung kami lakukan penahanan,” ujar Barkah, yang saat itu didampingi Kepala Seksi Pidsus, M. Ihsan Pasamula Gufran.
Ihsan menjelaskan, MA diduga melampaui kewenangannya dengan membuka rekening tabungan menggunakan identitas orang lain tanpa kehadiran pemilik yang sah. ATM dari rekening-rekening itu kemudian digunakan sendiri. Aksi tersebut dimungkinkan karena MA membobol user ID milik kepala unit dan memanfaatkan akses teller untuk mendapatkan persetujuan transaksi.
Rekening-rekening fiktif itu disebut berfungsi sebagai penampung aliran dana. Dalam periode September 2023 hingga April 2025, MA diduga melakukan overbooking dana dari rekening titipan nasabah peminjam kredit ke rekening penampungan yang ia kuasai.
“Transaksi overbooking itu disetujui menggunakan user ID pejabat BRI tanpa hak. Dana yang masuk kemudian dipakai untuk kepentingan pribadi tersangka,” terang Ihsan.
Modus tersebut berjalan tanpa terdeteksi selama hampir dua tahun hingga audit internal dan laporan masyarakat mendorong aparat melakukan penyelidikan. Dari perhitungan kerugian, negara diperkirakan merugi sekitar Rp 1,4 miliar. MA kini dijerat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tipikor, termasuk Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 8.
Untuk keperluan penyidikan lanjutan, MA ditahan di Rutan Kelas I Depok selama 20 hari. Kejari Depok menegaskan bahwa penyidikan tidak berhenti pada satu tersangka, karena penyidik masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain yang turut menikmati atau memfasilitasi aliran dana tersebut.(yopi)







































































