DEPOK | POSKOTA.NET – Proses mutasi dan rotasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Depok kembali menjadi perhatian publik. Anggota Komisi A DPRD Kota Depok yang juga menjabat Ketua Badan Kehormatan DPRD, Hj. Qonita Luthfiyah, menegaskan bahwa kebijakan mutasi harus dimaknai sebagai upaya peningkatan kualitas birokrasi, bukan sekadar pergantian posisi struktural.
Hj. Qonita menilai, mutasi ASN merupakan kewenangan kepala daerah yang sah dan dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Namun demikian, kewenangan tersebut harus dijalankan secara bertanggung jawab dengan mengedepankan prinsip objektivitas, profesionalisme, dan kepentingan masyarakat luas.
“Mutasi ASN idealnya menghasilkan perubahan nyata dalam pelayanan publik. Jika tidak ada perbaikan kualitas layanan, maka tujuan mutasi itu sendiri patut dipertanyakan,” ujarnya, Kamis (15/1/26).
Ia menekankan bahwa jabatan dalam struktur pemerintahan bukanlah simbol kekuasaan, melainkan amanah yang mengandung konsekuensi etis dan hukum. Oleh sebab itu, ASN dituntut untuk menunjukkan dedikasi dan kinerja yang terukur, bukan hanya sekadar kepatuhan personal terhadap pimpinan.
Menurut Hj. Qonita, loyalitas ASN harus berakar pada kepatuhan terhadap aturan dan sistem pemerintahan, serta keberpihakan pada kepentingan publik. Loyalitas yang mengabaikan prinsip integritas justru berpotensi merusak tata kelola pemerintahan.
“Disiplin, etika, dan integritas adalah nilai dasar yang tidak bisa ditawar. ASN harus menjadi teladan, bukan sumber persoalan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan para pejabat yang baru menempati posisi strategis agar tidak terjebak dalam rutinitas birokrasi yang lamban. Keberlanjutan program yang baik harus dijaga, sementara kebijakan yang tidak efektif perlu dikoreksi agar roda pemerintahan tetap responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Mutasi seharusnya menjadi energi baru. Jangan sampai masyarakat justru merasakan perlambatan layanan karena pejabat belum siap dengan tugas barunya,” katanya.
Sebagai lembaga legislatif yang membidangi urusan pemerintahan, Komisi A DPRD Kota Depok menegaskan akan terus mengawal dan mengawasi kinerja ASN secara berjenjang, hingga ke tingkat pelayanan paling bawah. Pengawasan tersebut diarahkan untuk memastikan bahwa kebijakan mutasi benar-benar berdampak pada perbaikan layanan publik.
“DPRD hadir untuk memastikan tata kelola pemerintahan berjalan sesuai aturan dan kepentingan masyarakat. Mutasi ASN harus memberikan manfaat konkret, bukan sekadar perubahan struktur,” jelas Hj. Qonita.
Ia menambahkan, birokrasi yang sehat dan profesional merupakan fondasi penting dalam mendukung pembangunan daerah. Tanpa aparatur yang kompeten dan berintegritas, berbagai program pembangunan berisiko tidak mencapai sasaran.
“Kepercayaan publik tumbuh dari kinerja aparatur. Ketika ASN bekerja dengan profesional, maka manfaat pembangunan akan dirasakan langsung oleh masyarakat,” pungkasnya.
Dengan penataan mutasi ASN yang berorientasi pada sistem merit dan kepentingan publik, Hj. Qonita berharap Pemerintah Kota Depok mampu membangun birokrasi yang adaptif, akuntabel, serta semakin dipercaya oleh warganya.(Yopi)







































































