Laporan : Anton
Wamena, Poskota.net – Kasat Resnarkoba Polres Jayawijaya AKP F. Taborat, SH berikan sosialisasi terkait bahaya Narkoba dan minuman keras kepada mahasiswa baru Universitas Baliem Papua, Jumat (19/07) sore.
Kegiatan yang dilaksanakan di Gedung Sekolah Minggu GKI Betlehem Wamena tersebut dilaksanakan dalam rangka Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru Tahun Akademik 2024/2025 pada Universitas Baliem Papua.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam sosialisasi tersebut Kasat Resnarkoba menjelaskan dasar hukum undang-undang anggota kepolisian tentang penegakkan hukum terkait penyalahgunaan Narkotika dan Miras. Bahaya golongan 1 Narkotika seperti GANJA yang mengandung senyawa kimia utama yang membuat penggunanya mengalami euforia (senang berlebihan).
Selain itu dijelaskan pula zat Amfetamin yang dikenal dengan Shabu, mempunyai dampak Peningkatan energi yang berlebihan dan euforia penurunan nafsu makan yang parah dan penurunan berat badan yang drastis, Insomnia atau gangguan tidur yang serius, Agitasi, kecemasan, dan paranoia.
“Kami juga memberikan pemahaman tentang jenis Narkotika golongan II, PSIKOTROPIKA seperti, Minuman Keras, Spirtus, Bensin, Aibon, Tiner, Kecubung Dll. Selain itu kami juga menyampaikan dampak buruk minuman keras baik yang berlebel dan yang minuman keras lokal apabila di konsumsi dengan jumlah yang banyak,” jelasnya.
Kasat juga menambahkan dalam kesempatan tersebut dirinya menjelaskan proses hukum bila seseorang menggunakan, menyimpan dan mengedarkan shabu dan Ganja, dimana saat ini Polres Jayawijaya telah melakukan proses hukum terhadap pengedar, yang menguasai Shabu dan Ganja serta pembuat Miras lokal.(hj/rd)






