Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Temukan Bukti Permulaan Terkait Tindak Pidana Korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) — poskota.net
instagram youtube
logo

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Temukan Bukti Permulaan Terkait Tindak Pidana Korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero)

Kamis, 28 November 2019 - 01:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Matille Sitompul

JAKARTA,poskota.net- Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan telah menemukan bukti permulaan terkait adanya tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang membuat  asuransi Jiwasraya mengalami kerugian cukup besar.

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, M. Nirwan Nawawi, mengatakan terkait kasus Jiwasraya, pihaknya telah meningkatkan status perkara tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Kendati demikian, hingga kini belum ada seorang pun yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil penyelidikan telah didapatkan bukti permulaan yang cukup dan ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Nirwan melalui keterangan resmi yang diterima poskota.net di Jakarta pada Kamis, (28/11/2019).

Menurut Nirwan, sampai saat Kejaksaan telah memeriksa puluhan saksi. Selain itu, sejumlah bukti pendukung telah dikumpulkan. Hanya, jumlah kerugian negara yang sampai saat ini masih dalam proses penghitungan.

“Sudah 66 saksi diperiksa. Pengumpulan dokumen-dokumen sebagai alat bukti, dan telah menunjuk auditor dan kantor akuntan publik untuk menghitung kerugian negara,” terang Nirwan.

Lebih lanjut, Nirwan mengungkapkan, tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jiwasraya diduga telah terjadi dalam rentang waktu 2014 hingga 2018. Korupsi terjadi melalui unit pusat Bancassura dan Aliansi Strategis dengan menjual produk JS Saving Plan. Dalam produk itu ditawarkan presentase bunga tinggi sekitar 6,5% sampai 10% dengan premi Rp53,27 triliun.

“Dalam pelaksanaannya terdapat penyimpangan melanggar undang-undang dalam penjualan produk dan pemanfaatan pendapatan,” tandas Nirwan.

Berita Terkait

Berkah Sumber Mas di Hari Ulang Tahun nya Ke 37 ,Semoga Menjadi Panutan di Dunia Marceting
Koordinator Kecamatan Curug (KOK), Tutup Mata Terkait Peringkat 19 Di PORKAB Tangerang 2025
Kegiatan Touring Family Gathering dan Peluncuran Soundtrack “Satu Suara” (KJK) Tangerang Raya
Deklarasi Pelantikan Pengurus Baru Seni Budaya Beladiri Tradisional DPC TTKBI Rajeg 
Konsolidasi PSI Jawa Barat Ciamis Dipercaya Jadi Tuan Rumah
Warga Keluhkan Kabel Wi-Fi Semrawut dan Pendirian Tiang Tanpa Izin
Lagu “Satu Suara KJK” Jadi Simbol Kekeluargaan di Komunitas Jurnalis Kompeten
Sampah Berserakan Di Jalan Pasirandu: Pengendara Motor Hampir Terjatuh Dan Kurangnya Penerangan Jalan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 November 2025 - 13:02 WIB

Berkah Sumber Mas di Hari Ulang Tahun nya Ke 37 ,Semoga Menjadi Panutan di Dunia Marceting

Senin, 17 November 2025 - 10:09 WIB

Kegiatan Touring Family Gathering dan Peluncuran Soundtrack “Satu Suara” (KJK) Tangerang Raya

Senin, 17 November 2025 - 06:57 WIB

Deklarasi Pelantikan Pengurus Baru Seni Budaya Beladiri Tradisional DPC TTKBI Rajeg 

Minggu, 16 November 2025 - 17:03 WIB

Konsolidasi PSI Jawa Barat Ciamis Dipercaya Jadi Tuan Rumah

Jumat, 14 November 2025 - 21:46 WIB

Warga Keluhkan Kabel Wi-Fi Semrawut dan Pendirian Tiang Tanpa Izin

Selasa, 11 November 2025 - 10:56 WIB

Lagu “Satu Suara KJK” Jadi Simbol Kekeluargaan di Komunitas Jurnalis Kompeten

Senin, 10 November 2025 - 07:56 WIB

Sampah Berserakan Di Jalan Pasirandu: Pengendara Motor Hampir Terjatuh Dan Kurangnya Penerangan Jalan

Senin, 10 November 2025 - 07:39 WIB

Kemacetan Parah di Jalan Raya Sepatan–Tanah Merah, Warga Desak Pelebaran Jalan

Berita Terbaru

Pemerintahan Kota Tangerang

Dari Tangerang untuk Indonesia: 5.591 Pegawai Non ASN Resmi Raih Status ASN PPPK

Selasa, 18 Nov 2025 - 20:57 WIB