DEPOK | POSKOTA.NET – Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok berhasil mencatatkan prestasi gemilang dengan melelang aset rampasan negara berupa sebidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Perumahan Citraland Cluster Fortuna, Kabupaten Banjar. Lelang yang dilakukan secara virtual ini menghasilkan nilai penjualan mencapai Rp1.250.567.000.
Menurut Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Depok, Andi Tri Saputro, lelang ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi pengelolaan aset rampasan negara, khususnya terkait dengan penanganan perkara Pandawa yang cukup kompleks.
“Lelang ini adalah bagian dari upaya kami untuk memaksimalkan pengembalian aset negara dari kasus Pandawa,” ujar Andi Tri Saputro,Kamis (13/11/2025)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelaksanaan lelang ini dilakukan melalui kerja sama yang erat dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banjarmasin, yang juga dilakukan secara daring untuk menjangkau peserta lelang dari berbagai daerah. Hasil dari penjualan aset ini kemudian disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang akan digunakan untuk kepentingan pembangunan dan pelayanan publik.
Andi menambahkan bahwa hingga November 2025, Kejari Depok telah berhasil mengumpulkan total PNBP sebesar kurang lebih Rp3,5 miliar. Dana ini berasal dari berbagai sumber, termasuk hasil lelang, penjualan langsung, serta penyetoran uang rampasan negara sepanjang periode Januari hingga November 2025.
“Pencapaian ini menunjukkan komitmen kami dalam mengelola aset negara secara efisien dan transparan, serta memberikan kontribusi signifikan bagi penerimaan negara,” jelas Andi.
Kejari Depok terus berupaya untuk meningkatkan efektivitas dalam pengelolaan dan pemanfaatan barang rampasan negara, sehingga dapat memberikan manfaat yang optimal bagi negara dan masyarakat.(yopi)






