Mantan Kepala Dinas Kesehatan Tapanuli Tengah Ditahan Terkait Dugaan Korupsi BOK dan Jaspel — poskota.net
instagram youtube
logo

Mantan Kepala Dinas Kesehatan Tapanuli Tengah Ditahan Terkait Dugaan Korupsi BOK dan Jaspel

Rabu, 4 September 2024 - 11:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, Poskota.net – Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah, yang disebut berinisial N, telah dijebloskan ke dalam tahanan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tim Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Penahanan ini dilakukan setelah adanya dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pemotongan Biaya Operasional Kesehatan (BOK) dan Uang Jasa Pelayanan (Jaspel) di Puskesmas Kabupaten Tapanuli Tengah untuk Tahun Anggaran 2023.

Kajati Sumut Idianto, SH, MH, melalui Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan, SH, MH, membenarkan penahanan tersebut. “Informasi dari Tim kami menyebutkan bahwa tersangka N telah mengumpulkan Kepala UPTD Puskesmas se-Kabupaten Tapanuli Tengah dan memerintahkan mereka untuk melakukan pemotongan pada Biaya Operasional Kesehatan (BOK) dan Jaspel, yang seharusnya menjadi hak pegawai Puskesmas,” ungkap Yos A Tarigan pada Rabu (4/9/24) pagi.

Menurut Yos A Tarigan, dugaan ini mengarah pada perbuatan melawan hukum dalam penggunaan BOK Puskesmas di Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun Anggaran 2023. Praktik ini diduga merugikan negara hingga lebih dari delapan miliar rupiah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka N dikenakan Pasal 12 huruf e dan f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal tersebut mengancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp 200 juta hingga maksimal Rp 1 milyar.

Yos A Tarigan menambahkan bahwa Tim Penyidik telah mengumpulkan minimal dua alat bukti terkait dugaan korupsi ini. “Kami khawatir tersangka dapat melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Oleh karena itu, tersangka N dijatuhi penahanan,” jelasnya.

Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, tersangka N ditahan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 3 September 2024 hingga 22 September 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan. Penahanan ini bertujuan untuk memastikan proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan untuk menghindari kemungkinan tersangka melarikan diri atau merusak barang bukti.

Berita Terkait

Pj Bupati Tapteng: Kemenangan Masinton-Mahmud Hasil Perjuangan Masyarakat Tapteng
Masinton-Mahmud Bupati dan Wakil Bupati Tapteng Terpilih
Usut Pungli Dugaan di MIN 4, Setiap Siswa Wajib Bayar Infaq Minimal 100.000 Guna Pembangunan Kanopi
Dinilai Kacang Lupa Kulitnya, DPD Partai Golkar Sibolga Surati Paslon ROMANTIS
Promosikan Museum Fansuri, TP PKK Tapteng Laksanakan Arisan Rutin di Situs Fansuri Desa Sijago-Jago.
Kasus Dugaan Korupsi Ratusan Milyar di Dinas Kesehatan Tapanuli Tengah  ‘Mogok’ di Poldasu
Rumah Kedimanan Sekretaris KNPI Tapteng Diduga Dibakar Orang Suruhan Tertentu
Bawaslu Tapteng : Bila Terbukti Paslon Bupati Terlibat Pertemuan Dengan ASN dan Kepala Desa Didiskualifikasi
Berita ini 952 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 November 2025 - 07:28 WIB

Warga Gang Toge Resah Dengan Kehadiran “Bank Keliling” Inginkan Proses Penagihan Tidak Setiap Hari

Selasa, 18 November 2025 - 14:10 WIB

Koordinator Kecamatan Curug (KOK), Tutup Mata Terkait Peringkat 19 Di PORKAB Tangerang 2025

Senin, 17 November 2025 - 10:09 WIB

Kegiatan Touring Family Gathering dan Peluncuran Soundtrack “Satu Suara” (KJK) Tangerang Raya

Senin, 17 November 2025 - 06:57 WIB

Deklarasi Pelantikan Pengurus Baru Seni Budaya Beladiri Tradisional DPC TTKBI Rajeg 

Minggu, 16 November 2025 - 17:03 WIB

Konsolidasi PSI Jawa Barat Ciamis Dipercaya Jadi Tuan Rumah

Jumat, 14 November 2025 - 21:46 WIB

Warga Keluhkan Kabel Wi-Fi Semrawut dan Pendirian Tiang Tanpa Izin

Selasa, 11 November 2025 - 10:56 WIB

Lagu “Satu Suara KJK” Jadi Simbol Kekeluargaan di Komunitas Jurnalis Kompeten

Senin, 10 November 2025 - 07:56 WIB

Sampah Berserakan Di Jalan Pasirandu: Pengendara Motor Hampir Terjatuh Dan Kurangnya Penerangan Jalan

Berita Terbaru

Kriminal

Resmob Cipondoh Tangkap Dua Pelaku Sabu di Kontrakan

Jumat, 21 Nov 2025 - 07:17 WIB