Merasa di Fitnah Robertus Kurnia Agung Melaporkan PT ETI Fire Ke Polda Jawa Tengah — poskota.net
instagram youtube
logo

Merasa di Fitnah Robertus Kurnia Agung Melaporkan PT ETI Fire Ke Polda Jawa Tengah

Rabu, 27 Oktober 2021 - 12:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Team 7

JAWA TENGAH – Merasa di fitnah dan dirugikan korban Robertus Kurnia Agung didampingi kusaa hukum Laurentius Joppy Dondokambey SH dan Okto Simanjuntak SH mendatangi Polda Jawa Tengah untuk melaporkan pencemaran nama baik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Robertus Kurnia Agung dan pengacaranya mendatangi Polda Jawa tengah, Pada Tanggal 29-September-2021. Meraka mendatangi Polda Jawa tengah untuk melaporkan Sarah Tri W Ruffles (Direktur PT. ETI Fire System), Andy Ahmad Rivai (General Manager PT. ETI Fire System), Kusbiyanto Bin Saryono (Bagian Gudang PT. ETI Fire System), Galih Agung Widodo Bin Sumedjo (Admin Operasional PT. ETI Fire System), Enny Kartika Dewi (Supervisor Purchasing PT. ETI Fire System).

“Mereka kita laporkan atas dugaan tindak pidana Pencemaran Nama baik (Pasal 310 KUHP), Fitnah (Pasal 311 KUHP), Sumpah Palsu (Pasal 242 KUHP) & Keterangan Palsu Dipersidangan (Pasal 174 KUHP),” ungkap Robertus Kurnia Agung kepada Poskota.Net via telpon, Rabu (27/10/2021).

Dijelaskan Robertus Kurnia Agung laporan tersebut sudah ditindaklanjuti oleh POLDA Jawa Tengah dengan Surat Perintah Peyelidikan nomor: Sp. Lidik/3440/X/2021/Ditreskrimum.

Robertus menceritakan kronologis  pencemaran nama baik dirinya terjadi pada Tanggal 27 Juli 2020 Korban hadir di POLRES Mungkid Magelang, Jl. Soekarno Hatta No.7, Patran, Sawitan, Mungkid, Magelang, Jawa Tengah 56511. memenuhi panggilan dari Penyidik Alifian Chandra (Kanit Unit 4 Tipikor IPDA 84081251) untuk dimintai keterangan menjadi Saksi Kasus Perkara Tindak Pidana Penggelapan Pasal 374 KUHP yang dilakukan oleh Nurhakim Edy W sebagai mantan General Manager PT. ETI Fire System.

Atas dasar Laporan dari Andy Ahmad Rivai General Manager PT. ETI Fire System yang diberikan Kuasa oleh Sarah Tri W Ruffles sebagai Direktur PT. ETI Fire System (Nomor Laporan: LP/B/60/VI/2020/Jtg/Res Mgl). Setelah memberikan keterangan sebagai Saksi.

Kemudian oleh Penyidik POLRES Mungkid Magelang Korban pada hari itu juga langsung ditetapkan menjadi Tersangka Penadah Pasal 480 KUHP Junto 64, korban dituduh sebagai Penadah barang Alat Pemadam Kebakaran yang digelapkan oleh Nurhakim Edy W sebagai mantan General Manager PT. ETI Fire System.

” Saya sebagai Korban langsung ditahan selama 5 Bulan,” ucapnya.

Korban menjalani 12 kali Sidang didampingi oleh Kuasa Hukum Reinaldo Saldius. SH & Rustandi Senjaya. SH Sejak 19-October-2020 sampai Sidang Putusan Tanggal 21-Desember-2020. Putusan Majelis Hakim Menetapkan Korban TIDAK TERBUKTI BERSALAH & SEGERA DIBEBASKAN SERTA DIPULIHKAN NAMA BAIKNYA (Petikan Putusan Nomor 162/Pid.B/2020/PN Mkd). Pada Tanggal 29-Januari-2021 Jaksa mengajukan Kasasi.

” Pada tanggal 30-Maret-2021 KASASI JAKSA DITOLAK OLEH MAHKAMAH AGUNG & DITETAPKAN TIDAK BERSALAH (Putusan Nomor 292 K/Pid/2021),” akui Robertus Kurnia Agung.

Tindakan yang dilakukan oleh Direktur & Karyawan PT. ETI Fire System yang beralamat di Jl. Magelang – Kopeng No.KM.11, Progon, Tegalrejo, Kec. Tegalrejo, Magelang, Jawa Tengah 56192 Telah merugikan Korban baik secara Moril dan Material, Korban terpaksa harus meninggalkan keluarga tercinta di Jakarta dan Perusahaan yang dipimpin karena harus ditahan selama 5 Bulan akibat FITNAH & KETERANGAN PALSU atas dasar Audit internal yang dilakukan oleh Andy Ahmad Rivai General Manager PT. ETI Fire System, yang ternyata hanya lulusan SMP dan tidak mempunyai kompetensi sebagai Auditor serta tidak memiliki Sertifikasi Auditor.

Dengan adanya laporan serta kesaksian dari PT. ETI Fire System menyangkutpautkan Korban dengan kasus internal Perusahaan PT. ETI Fire System dan Korban dituduh membeli barang secara tidak resmi.

Pada kenyataannya Korban membeli barang ke PT. ETI Fire System secara resmi dilengkapi dengan Invoice serta Faktur Pajak, pembelian ke vendor-vendor lainnya termasuk ke Nurhakim Edy W juga dilengkapi dengan Invoice.

“Fitnah tersebut juga disebarluaskan di Media Cetak dan Online, sehingga Nama baik Korban dan Perusahaan yang dipimpin pun tercoreng,” tegas Robertus Kurnia Agung.

Imbas dari kasus tersebut Perusahaan yang dipimpin tidak dapat beroperasi dan terpaksa harus PHK Karyawan, Korban juga tidak dapat menafkahi keluarga serta mengalami kerugian Moril dan Material yang sangat banyak.

“Puji Tuhan berkat Doa serta Perjuangan Korban, Kuasa Hukum, Keluarga & Teman-teman dikabulkan oleh Tuhan sehingga Korban mendapatkan “KEADILAN” dengan diputusnya “BEBAS” oleh Majelis Hakim dan Kasasi Jaksa pun ditolak oleh Mahkamah Agung,” papar Robertus Kurnia Agung.

Korban melaporkan Direktur & Karyawan PT. ETI Fire System yang sudah melakukan Pencemaran Nama Baik – Fitnah – Keterangan & Kesaksian Palsu yang sudah merugikan Korban ini.

Korban dan Kuasa Hukum berharap Laporan dapat ditindaklanjuti oleh POLDA JAWA TENGAH melalui Penyidik secara PROFESIONAL, TRANSPARAN & AKUNTABEL agar kedepannya tidak ada lagi korban-korban yang mengalami kejadian seperti ini, serta mengembalikan Nama Baik Korban dan mengungkapkan kebenaran ini.

“Saya percaya TUHAN TIDAK TIDUR dan Kebenaran pasti terungkap,” tandas Robertus Kurnia Agung.

Berita Terkait

Komisioner KPU Kota Tangerang Tercatat Jadi Ketua MPI KNPI, Aktivis Mahasiswa Desak DKPP Turun Tangan
Bank Banten Siap Dukung HPN 2026, Perkuat Sinergi dengan PWI Banten
Resmi Dilantik Turidi Susanto Menjadi Ketua Porserosi Kota Tangerang Akan Memperioritaskan Bibit Sepatu Roda
Pesta Megah HUT Ke 24 Kota Tasik : Rumah Nyaris Roboh Tak Tersentuh Pemerintah
Kepala BPN Depok Serahkan Sertifikat Wakaf di Momen Hari Santri Nasional
CBA: Bahlil Diduga Jadi Calo Pertamina
Turiman Dukung Wacana Pemerintah Pusat, Mapel Bahasa Inggris Menu Wajib Siswa SD
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Oktober 2025 - 20:33 WIB

“Polri Peduli, Rakyat Bahagia: Polsek Tanah Jawa Gelar Jumat Berkah di Huta II Ujung Ban”

Kamis, 30 Oktober 2025 - 13:32 WIB

*Bupati Simalungun bersama Kepala Daerah se-Sumut Galang Komitmen Penerapan Manajemen ASN*

Rabu, 29 Oktober 2025 - 18:34 WIB

*Bunda PAUD Simalungun Kunjungi TK Nanwori: Pendidikan dan Pengasuhan Yang Baik adalah Tanggung Jawab Bersama*

Rabu, 29 Oktober 2025 - 05:56 WIB

*Kunjungan Ketua TP PKK Simalungun ke Rumah Qur’an Asna Mulia di Nagori Limang: Apresiasi untuk Generasi Qurani*

Selasa, 28 Oktober 2025 - 15:28 WIB

*Perantingan Pohon di Pinggir Jalan Asahan Berlanjut: Antisipasi Kecelakaan di Jalan*

Senin, 27 Oktober 2025 - 16:54 WIB

*Pimpin Apel Pagi, Bupati Simalungun: “Bekerjalah dengan Hati Nurani”*

Minggu, 26 Oktober 2025 - 11:57 WIB

*Tinjau Jalan Provinsi Putus Akibat Longsor, Bupati Simalungun Perintahkan Kadis PUTR Lakukan Perbaikan Sementara”

Kamis, 23 Oktober 2025 - 09:40 WIB

Permintaan Warga kepada Poldasu Terkait Dugaan Izin Galian C di Bahal Batu Jaya Kabupaten Simalungun

Berita Terbaru