DEPOK |POSKOTA.net — Seorang warga bernama Kasno melaporkan Atet Handiatna Juliandri Sihombing ke Polres Metro Depok terkait dugaan tindak pidana yang disebut menyebabkan kerugian materiil hingga Rp40 juta.
Kasno menyampaikan laporan tersebut setelah berbagai upaya penyelesaian secara persuasif yang dilakukannya tidak membuahkan hasil.
Dalam keterangan pers yang disampaikan pada Senin (16/3/2026), Kasno menyampaikan apresiasi kepada para jurnalis dan media yang telah membantu mempublikasikan permasalahan yang dialaminya. Ia menilai perhatian media penting untuk mendorong transparansi dan penegakan hukum.
Menurut Kasno, permasalahan tersebut bermula dari dugaan tindakan yang dinilainya merugikan secara materiil hingga mencapai Rp40.000.000. Ia menduga peristiwa tersebut berkaitan dengan pelanggaran ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tahun 2023, khususnya Pasal 492 dan/atau Pasal 486.
Sebelum melaporkan kasus tersebut ke kepolisian, Kasno mengaku telah berupaya menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Pada 9 Maret 2026 sekitar pukul 21.06 WIB, ia mencoba membuka komunikasi dengan menghubungi salah satu pegawai negeri sipil di RSUD Tapos yang merupakan istri dari pihak yang dilaporkan.
Menurut dia, langkah tersebut dilakukan dengan harapan persoalan dapat diselesaikan secara damai.
Kasno menyatakan sempat menawarkan beberapa opsi penyelesaian, antara lain pengembalian dana secara bertahap maupun pemberian jaminan sebagai bentuk tanggung jawab. Namun hingga batas waktu yang diberikan, ia mengaku tidak menerima tanggapan dari pihak yang dilaporkan.
Karena tidak mendapat respons, Kasno kemudian melayangkan dua kali somasi kepada pihak yang bersangkutan. Meski demikian, somasi tersebut juga tidak mendapatkan jawaban.
Merasa tidak memperoleh kepastian atas haknya, Kasno akhirnya melaporkan perkara tersebut ke Polres Metro Depok pada Minggu (15/3/2026).
Ia juga mengapresiasi pelayanan dari pihak kepolisian saat menerima laporannya. Menurutnya, meskipun laporan disampaikan di luar jam kerja pada hari libur, petugas tetap memberikan pelayanan secara cepat dan humanis.
Selain itu, Kasno mengaku memperoleh informasi bahwa pihak yang dilaporkannya diduga pernah dilaporkan oleh pihak lain dalam kasus berbeda. Ia berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara serius agar tidak menimbulkan korban lain.
Kasno juga menyampaikan perkembangan terbaru terkait perkara tersebut. Pada Senin (16/3/2026) sekitar pukul 00.41 WIB, ia menerima surat bermeterai elektronik melalui pesan WhatsApp dari tim kuasa hukum pihak terlapor yang menyatakan mengundurkan diri dari pendampingan hukum terhadap kliennya.
Lebih lanjut, Kasno menegaskan akan terus mengawal proses hukum yang sedang berjalan. Ia juga membuka kemungkinan menempuh langkah hukum lanjutan melalui gugatan perdata di Pengadilan Negeri Depok untuk menuntut pengembalian kerugian materiil maupun moril yang dialaminya.
Ia berharap proses hukum dapat berjalan secara adil dan transparan serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat. (Yopi)







































































