Miris,,Dishub Kota Bandung Diduga Kebiri Hak dan Gaji Sopir Bus Trans Metro Bandung (TMB) — poskota.net
instagram youtube
logo

Miris,,Dishub Kota Bandung Diduga Kebiri Hak dan Gaji Sopir Bus Trans Metro Bandung (TMB)

Kamis, 18 September 2025 - 13:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BANDUNG ,Poskota,Net- ramai isu pemotongan sepihak gaji supir dan kondektur angkutan Kota Trans Metro Bandung (TMB) yang diduga dilakukan pejabat Dinas Perhubungan Kota Bandung,,pemerintah kota bandung diharapkan ada perhatian khusus atas persoalan tersebut,.
pasalnya baru- baru ini beredar pemberitaan tandingan yang membantah dugaan isu pemotongan Gaji tersebut, anehnya berita tersebut tidak ada klarifikasi lansung oleh pihak Dinas Perhubungan kota bandung dalam hal ini yang diduga sebagai pelaku pemotongan gaji tersebut,,,yang menurut hemat kami ada indikasi untuk menutupi dengan modus memperalat para sopir dan kondektur untuk menyampaikan kepada publik bahwa isu yang beredar tidak benar,, Rabu,(17/9/2029)

modus menutup- nutupi Seperti itu pernah juga tersiar dari salah satu pejabat dishub kota bandung, yang dikutip dari kabar SBI.com, pejabat dishub tersebut menyatakan dan membenarkan adanya pemotongan gaji sopir Trans Metro Bandung tersebut.dan ia berdalih pemotongan tersebut digunakan untuk membayar gaji sopir cadangan yang tidak terikat kontrak resmi dengan Dishub. Pejabat tersebut menegaskan bahwa kesepakatan ini telah disetujui oleh sopir yang memiliki kontrak kerja. Ia juga menambahkan bahwa ATM para sopir sempat ditahan, namun masalah tersebut telah diselesaikan.untuk sekarang Dishub Kota Bandung kini menggunakan jasa outsourcing dalam pengelolaan gaji sopir Trans Metro Bandung (TMB) Dishub tidak lagi terlibat langsung dalam urusan penggajian.terangnya kepada Kabar SBI.com

Hanya saja keterangan tersebut disampaikan secara lisan tanpa dilengkapi dengan data kongkrit berita acara maupun dokumen perjanjian kontrak dan keterangan tersebut diragukan kebenarannya.,
Dimana sebelumnya ramai beredar pengakuan dari kondektur dan sopir Trans Metro Bandung (TMB) yang tidak mau disebut namanya” menyampaikan selama ini gaji dan ATM mereka di tahan oleh pihak Dinas Perhubungan Kota Bandung dalam hal ini sebagai penanggung jawab atasan maupun tempat mereka bekerja,,setiap pengambilan gaji ada pemotongan yang tidak jelas,,,ucap sopir

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Potongan tersebut bisa mencapai 1 juta lebih kalau dihitung dari Upah Minimum Kota Bandung (UMK) sebesar Rp. 4.048.462 di tahun 2023 ,, tahun 2024 naik menjadi Rp4.209.309, di tahun 2025 naik lagi Rp4.482.914, akan tetapi setiap bulan gajian para sopir dan kondektur hanya menerima Rp.3.000.000, yang di cairkan langsung oleh pihak Dinas Perhubungan Kota Bandung,yang lebih parah lagi sopir dan kondektur tersebut dari menyampaikan belumnya BPJS pun mereka tidak dapat,,

” Jadi kami hanya menerima gaji kes tidak mengambil lagi dari ATM ,,kan ATMnya juga di pegang sama pihak Dishub ,, pungkas sopir yang identitasnya tidak mau disebut.

dengan tidak adanya transparansi pihak Dinas Perhubungan Kota Bandung tentang informasi permasalahan tersebut, kami curiga ada hal yang disembunyikan, gaji yang dibayar di bawah UMK, lembur tidak dibayar, tidak punya BPJS Kesehatan, apalagi BPJS Ketenagakerjaan. Tentu ini telah melanggar aturan dan tidak boleh dibiarkan oleh Pemko kota Bandung Untuk itulah,kami berharap ada perhatian khusus kerna hal tersebut kami duga sudah lama terjadi, selama ini banyak pekerja yang takut melapor karena alasan takut di pecat.

Sebagaimana peraturan yang ada tindakan dinas Perhubungan kota Bandung tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Dalam aturan tersebut, pemotongan gaji hanya diperbolehkan untuk alasan tertentu yang telah disepakati dalam perjanjian kerja, atau perjanjian kerja bersama (PKB).memotong gaji sopir tanpa dasar yang jelas dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana, termasuk teguran tertulis, serta kewajiban mengembalikan upah yang dipotong secara tidak sah.

Kami akan upaya permasalahan ini harus di usut sampai tuntas,,Penjabat pemko kota bandung beserta Disnaker dan penegak hukum diminta segara memeriksa dugaan permasalahan ini,, terkhusus walikota Bandung besar harapan kami sebagai bagian dari warga kota sebagai bagian dari warga kota bandung untuk melakukan tindakan nyata maupun evaluasi jajaran pejabat dishub kota bandung besarta BLUD- BLUD yang ada, sebab SKPD ini yang paling sering menjadi sorotan isu negatif yang berdampak hilangnya kepercayaan publik,.(Landong G)

Berita Terkait

Diduga Kepsek dan Guru SD Negeri Cihanjuang Pungli : Sampul Ijazah, Buku Ramadhan, Seragam Sekolah dan iuran Pedagang kaki lima.
DPRD Kota Tangerang Gelar Media Gathering, Jadi Percontohan Ajak Komunitas Wartawan Perkuat Sinergi
Penggunaan Dana BOS SMP Negeri 2 Rancabali Tahun 2024 di Persoalkan
Proyek Irigasi Disamarkan Dinas Pertanian Kabupaten Bandung Diduga Mark-Up Anggaran.
Aksi Unjukrasa Depan DPRD Jawa Barat Berakhir Ricuh
Hiraukan Surat Edaran Gubernur, Studytour SMPN 21 Kota Bandung Sebut Gubernur Terpilih Dedi Mulyadi Kurang Bijak.
BLUD UPTD Angkutan Dishub Kota Bandung Jadi Sorotan Dugaan Korup,,WaliKota Terpilih Harus Segera Evaluasi
LSM GEBRAK Resmi Laporkan Dugaan Manipulasi Data Seleksi PPDB SMAN 2 Bandung
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 November 2025 - 12:27 WIB

PERNYATAAN KETUA UMUM GAHARU NUSANTARA BERSINAR VERNANDO SIHOMBING Terkait Darurat Perundungan di Indonesia

Kamis, 13 November 2025 - 22:29 WIB

Stafsus Menteri HAM : Jurnalis ujung Tombak Bangun Peradaban HAM di Indonesia

Kamis, 23 Oktober 2025 - 19:24 WIB

Kepala BPN Depok Serahkan Sertifikat Wakaf di Momen Hari Santri Nasional

Rabu, 22 Oktober 2025 - 13:09 WIB

CBA: Bahlil Diduga Jadi Calo Pertamina

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 22:53 WIB

Warga dan Tokoh Masyarakat Apresiasi Kapolsek Pakuhaji Dalam Membrantas Peredaran Obat Daftar G

Jumat, 3 Oktober 2025 - 23:10 WIB

PW. Fast Respon Nusantara Tegaskan Sanksi Royalty atas Penyalahgunaan Logo

Kamis, 2 Oktober 2025 - 17:56 WIB

Vietnam Adopsi LKLB Indonesia untuk Jaga Harmoni Masyarakat

Senin, 22 September 2025 - 19:53 WIB

Narcotics Advocation Indonesia (NADI) Pembentukan Pengurus dan Gelar Rapat Kerja

Berita Terbaru

Pemerintahan Kota Tangerang

Dari Tangerang untuk Indonesia: 5.591 Pegawai Non ASN Resmi Raih Status ASN PPPK

Selasa, 18 Nov 2025 - 20:57 WIB