Motif Pembunuhan Lansia di Teluknaga Terungkap: Pelaku Mengaku Marah Dituduh Mencuri — poskota.net
instagram youtube
logo

Motif Pembunuhan Lansia di Teluknaga Terungkap: Pelaku Mengaku Marah Dituduh Mencuri

Selasa, 3 September 2024 - 19:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi menetapkan tenaga kesehatan berinisial N sebagai tersangka kasus pelecehan seksual di Klinik Medika Utama Cipadu, Tangerang.

Polisi menetapkan tenaga kesehatan berinisial N sebagai tersangka kasus pelecehan seksual di Klinik Medika Utama Cipadu, Tangerang.

Poskota.net, Tangerang — Kasus pembunuhan seorang petani lansia berinisial MS (74) di Teluknaga akhirnya terungkap. Pelaku berinisial M Als B (42) mengaku menganiaya korban hingga meninggal dunia akibat rasa marah dan sakit hati setelah sering dituduh mencuri tanaman milik korban.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolsek Teluknaga pada Selasa (3/8/2024), Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan bahwa peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis pagi, 1 Agustus 2024. MS, seorang warga Babatan Asem, Teluknaga, ditemukan tewas dengan luka-luka di kepala akibat kekerasan benda tumpul.

Zain mengungkapkan bahwa korban berangkat ke kebun menggunakan sepeda pada pukul 06:30 WIB di Kampung Cilampe, Desa Kampung Melayu Timur, Teluknaga. Namun, hingga malam hari korban tidak pulang, sehingga cucu dan anaknya melakukan pencarian. Mereka sangat terkejut saat menemukan korban dalam keadaan tergeletak dengan luka parah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan saksi-saksi, barang bukti, serta rekaman CCTV sekitar lokasi. Anjing pelacak dari Polda Metro Jaya juga diterjunkan untuk membantu pencarian pelaku. Setelah kurang dari 24 jam, pelaku M Als B berhasil ditangkap.

Dalam interogasi, M Als B mengakui perbuatannya dan menjelaskan motif di balik tindakannya. Pelaku merasa marah dan sakit hati karena sering difitnah mencuri pepaya, cabai, dan sayuran dari kebun korban. Kejengkelan ini membuatnya nekat memukul korban dengan sebatang kayu di kepala hingga korban meninggal.

Barang bukti yang disita dari pelaku meliputi potongan kayu, pakaian korban dan pelaku, rekaman CCTV, serta hasil visum dan otopsi korban. Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku dijerat dengan Pasal 338 dan/atau Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang tindak pidana pembunuhan atau kekerasan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Pelaku M Als B mengungkapkan penyesalan atas perbuatannya, menjelaskan bahwa rasa marah dan sakit hati karena sering dituduh mencuri memicu tindakannya.

Dengan terungkapnya motif dan pelaku kasus pembunuhan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih berhati-hati dalam menyikapi konflik dan tuduhan, serta pihak kepolisian terus meningkatkan upaya pencegahan kejahatan serupa.

[Erwin, S.Sos]

Berita Terkait

Polres Metro Tangerang Kota Amankan Dua Pelaku Pengoplos LPG Subsidi ke Non-Subsidi
Polres Metro Tangerang Kota Gelar “Jumat Peduli” Bakti Sosial untuk Komunitas Ojol
Polsek Ciledug Respon Cepat Amankan Pelajar Konvoi Membawa Sajam Yang Viral di Medsos
Jum’at Curhat di Karawaci, Kapolres Metro Tangerang Kota Serap Aspirasi Warga
Antusiasme Tinggi, Asthara Skyfront City Percepat Pembangunan Cluster Allurea at The Floritz
Diduga Langgar K3, Proyek Wisma Haji Cipondoh Harus Distop
PANTBA Rayakan Ultah Ke-307 Negeri Tuhaha Beinusa Amalatu
Isu Judi Tembak Ikan Viral di Medsos, Polsek Saribudolok Bantah Tegas: “Kami Cek, Tidak Ada!”
Berita ini 69 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Oktober 2025 - 18:13 WIB

Tabayun di Sekretariat Daerah Akhiri Perselisihan Wartawan dan ASN DPRD Kabupaten Tangerang

Minggu, 28 September 2025 - 19:57 WIB

Camat Mauk Resmikan PIK 2 CUP U-40, 12 Tim Desa dan Kelurahan Ikut Bertanding

Sabtu, 27 September 2025 - 18:44 WIB

Program Magister Institut Binamadani Indonesia Angkat Isu Strategis Pengelolaan Haji dalam Stadium General 2025

Jumat, 26 September 2025 - 23:38 WIB

Kaksubak Kementerian Agama Kota Tangerang Pastikan Tidak Ada Pungutan Liar, Laporkan Jika Ada Temuan

Kamis, 25 September 2025 - 18:19 WIB

Pemkot Tangerang Tegaskan Tidak Ada Dasar Hukum Klaim Pembayaran Rp17 Miliar

Kamis, 25 September 2025 - 15:14 WIB

Pelayanan RS Sari Asih Sangiang : Transparansi Kapasitas dan Etika Securiti Dipertanyakan warga

Rabu, 24 September 2025 - 18:18 WIB

PWI Banten Tunjuk Sri Mulyo Jadi Plt Ketua PWI Kabupaten Tangerang

Senin, 22 September 2025 - 08:48 WIB

Transparansi Dipertanyakan, Warga Desa Rancalabuh Terkendala Pencairan PKH

Berita Terbaru

Berita Daerah

Kakanwil Kemenag Banten, Dampingi Kafilah MQKN dan MQKI di Makassar

Kamis, 2 Okt 2025 - 18:15 WIB

Nasional

Vietnam Adopsi LKLB Indonesia untuk Jaga Harmoni Masyarakat

Kamis, 2 Okt 2025 - 17:56 WIB