KABUPATEN BANDUNG BARAT,Poskota,Net – Akhir-akhir ini, berita sedang diwarnai oleh informasi terkait dengan penjualan seragam yang dilakukan oleh beberapa sekolah di kabupaten Bandung Barat, dengan harga yang sangat tinggi,, peristiwa Clasik yang sampai saat ini belum jelas penegakan sanksi dan hukumnya, baik dari pemerintah dan Dinas setempat, membuat polemik setiap tahun ajaran baru. Tentunya, penjualan seragam tersebut Dengan harga yang memungkinkan tidak dapat dibeli oleh seluruh siswa. Biaya seragam yang dianggap terlalu mahal, hal ini dapat menjadi beban keuangan bagi beberapa keluarga., Saptu (8/11/2025).
beberapa Sekolah yang menjual seragam di antaranya SMP Negeri 3 Parongpong, SMP Negeri 1 Parongpong dan SMP Negeri 2 Cihampelas,, SMPN 3 Parongpong menjual seragam dengan harga ,Seragam batik atasan , Seragam Olaraga 1stel , Baju koko atasan , Kaos kaki , Tumbler , Almamater, Tas , Atribut
Total harga Rp.1.700.000,,
sama halnya SMPN 1 Parongpong berkisaran harga dan item sama dengan SMPN 3 Parongpong,,namun berbeda dengan SMPN 2 Cihampelas Menjual seragam Batik, Muslim, olahraga dan atribut,Dengan harga 850 rb,,harga seragam tersebut sangat mahal dibandingkan jika membeli di luar sekolah.
Selain itu, dikarenakan penjualan yang hanya ada di sekolah menyebabkan kurangnya persaingan harga dan pilihan, sehingga orang tua tidak memiliki pilihan lain.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Polemik lainnya adalah integritas para pemimpin Daerah di pertanyakan, yang seakan kurang tegas dalam menyikapi permaslahan seragam sekolah yang sampai saat ini tidak ada tindakan nyata di lakukan,, kepala Sekolah dan Guru seakan tidak perduli dengan aturan yang ada,.
sebagaimana keterangan kepala sekolah SMPN 3 Parongpong,,Nani Sulyani yang kami temui di ruang kerjanya menyampaikan,,
penjualan seragam sekolah dengan harga item tersebut benar adanya, beliau sampaikan tidak ada larangan dari Kadisdik Kabupaten Bandung Barat,,bahkan ia juga mengatakan Sekolah Se kabupaten Bandung Barat boleh menjual baju khas,, dan kami tidak memaksa bahkan boleh memakai seragam bekas kakanya,,ucap Kapala SMPN 3 Parongpong,,.Kamis (6/11/2025).
Herman Pemerhati pendidikan dan aktivis Jawa Barat,” menanggapi jawaban Kepala sekolah , yang mengatakan tidak memaksa orang tua siswa untuk membeli seragam adalah nonsense,, saya ini orang tua,, anak saya baru masuk Sekolah tahun ini ,,benar sekolah tidak ada ucapan keharusan untuk membeli,tapi pernahkah mereka memperhatikan psikologis anak ketika melihat teman-temannya berseragam,, Secara psikologis anak itu terganggu, bahkan tidak mau masuk sekolah karena minder, akhirnya orang tua dengan terpaksa sampai berhutang untuk membeli,,,Tegas Herman,.
Lanjut Herman ” aturan larangan penjualan seragam sudah jelas ,,Sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 181 Pendidik dan tenaga
kependidikan dilarang menjual seragam atau bahan seragam sekolah, baik secara individu aupun kolektif.,
dan Pasal 198 Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah dilarang melakukan
jual beli seragam sekolah atau bahan seragam sekolah.ermendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah, Pasal 12 ayat
Pengadaan pakaian seragam sekolah adalah tanggung jawab orang tua/wali murid.ditambah lagi Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Nomor 16739 PW.03/SEKRE,yang
Didukung Pemerintah di Kabupaten dan kota se Jawa Barat,, kalau Pemerintah Daerah dan Disdik punya niat untuk menegakan aturan,sudah tidak ada alasan,.tambahnya.
Sebab hal ini sudah menjadi rahasia umum, penjualan seragam sekolah dengan harga tinggi berikut penjualan buku di Sekolah Negeri, manjadi ladang penghasilan sampingan oleh kepsek dan guru di wilayah Kabupaten Bandung Barat,,
Hanya saja praktik komersialisasi di lingkungan Pendidikan dengan bermacam modus selama ini tidak tersentuh maupun dugaan pembiaran, Membuat kekuatiran adanya kesepakatan bersama antara Dinas Pendidikan dan sekolah,.
Untuk itu dengan adanya pemberitaan ini baik pemerintah daerah dalam hal ini Bupati Kabupaten Bandung Barat dan Dinas Pendidikan untuk segara melakukan pemeriksaan terhadap kepsek dan guru yang tidak taat kepada aturan, agar permaslahan seragam sekolah yang selama ini menjadi polemik setiap tahun ajaran baru dapat terselesaikan dengan baik,, tutup Herman.
(Landong G)






