DEPOK | POSKOTA.NET – Bertempat di Rumah Makan Saung Hijau, Jl. Jabon, RT 01 RW 02, Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok,Anggota Komisi A DPRD kota Depok menggelar Sosialisasi Komisi (Soskom).
Dalam kesempatan tersebut anggota Komisi A Dr. Hj. Qonita Lutfiyah, S.E., M.M.menjelaskan terkait fungsi dan tugas dari anggota DPRD.
“Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai fungsi DPRD dalam bidang pemerintahan, hukum, dan kelembagaan, serta menjelaskan peran Komisi A dalam mendorong tata kelola pemerintahan daerah yang transparan, tertib, dan sesuai peraturan perundang-undangan,” katanya, Sabtu (01/11/2025)
Tidak hanya itu pihaknya juga menjelaskan bahwa di gelarnya Soskom memiliki landasan hukum diantaranya
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 149–154 yang mengatur fungsi DPRD dalam pembentukan peraturan daerah, anggaran, dan pengawasan.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
3. Peraturan DPRD Kota Depok No 1 tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD, yang mengatur mekanisme kerja komisi, pembahasan kebijakan, serta koordinasi dengan perangkat daerah.
4. peraturan DPRD kota depok no 3 tentang Kode Etik DPRD Kota Depok, yang menjadi pedoman moral, etika, dan perilaku anggota DPRD dalam melaksanakan tugas dan menjaga marwah lembaga.
Tidak hanya menjelaskan landasan hukum dirinya juga menerangkan mitra kerja dari Komisi A
1. Pemerintahan umum dan otonomi daerah
2. Aparatur dan kepegawaian
3. Hukum dan perundang-undangan
4. Ketertiban umum, politik, dan organisasi kemasyarakatan
5. Pertanahan dan administrasi kependudukan
”Komisi A bermitra dengan perangkat daerah seperti Sekda , Bagian Pemerintahan dan Hukum Setda, BKPSDM, Satpol PP, Dinas Dukcapil, Kesbangpol, Disikominfo,DPMPTSP Dinas Arsip Dan Perpustakaan serta lembaga vertikal seperti KPU, Bawaslu, BPS dan Kantor Pertanahan (BPN) Kota Depok,” paparnya.
Pernyataan Anggota Komisi A DPRD Kota Depok
Berangkat dari hal tersebut menegaskan bahwa pentingnya integritas, transparansi, dan tanggung jawab hukum dalam pelaksanaan fungsi DPRD.
“Komisi A bekerja berdasarkan amanat Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Tata Tertib, dan Kode Etik DPRD, Kami berkomitmen memastikan penyelenggaraan pemerintahan daerah berjalan baik, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik yang adil serta profesional,”ujar Qonita di hadapan peserta sosialisasi.
Komisi A DPRD Kota Depok berharap bahwa melalui kegiatan sosialisasi ini, pemahaman masyarakat terhadap peran dan fungsi DPRD dapat meningkat.
“Kami berharap, dengan pemahaman yang baik, masyarakat dapat menjadi mitra yang aktif dalam membangun Kota Depok yang lebih baik,” tutup nya.(yopi)






































































