SIMALUNGUN PosKota Net
Ratusan petani dari Nagori Purba Sari, Kecamatan Tapian Dolok Simalungun ,datangi kantor Bupati, DPRD dan Polres Simalungun terkait lahan 53 Ha lahan Pemkab Simalungun yang selama ini di kelola masyarakat Nagori Purba Sari yang disingkirkan dari lahan yang bertahun-tahun mereka kelola sebagai sumber utama penghidupan.
Melalui pernyataan sikap bertajuk “Ketahanan Pangan Menghancurkan Sumber Pangan?”, gabungan kelompok tani (Poktan) bersama elemen masyarakat sipil melayangkan kritik keras terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun. Mereka menilai kebijakan ketahanan pangan dijalankan secara sepihak, tanpa partisipasi rakyat, dan berujung pada penggusuran lahan pertanian produktif.
Konflik ini berakar pada lahan eks perkebunan Goodyear seluas sekitar 200 hektare yang kini berstatus aset Pemkab Simalungun. Selama lebih dari sepuluh tahun, petani yang tergabung dalam Kelompok Tani Mekar Sari, Sari Mutiara, Maju Jaya, dan Gotong Royong telah mengelola sekitar 53 hektare lahan tersebut secara mandiri dan berkelanjutan, jauh sebelum program ketahanan pangan digaungkan pemerintah.
Situasi memanas pada Maret 2025. Berdasarkan dokumen pernyataan sikap, Pemkab Simalungun melakukan pengambilalihan lahan secara sepihak dengan dalih pelaksanaan Program Ketahanan Pangan Nasional. Ironisnya, tindakan tersebut dilakukan saat lahan dalam kondisi produktif, ditanami ubi dan berbagai komoditas hortikultura yang siap panen dalam hitungan minggu.
“Lahan yang sedang menghasilkan diratakan menggunakan alat berat tanpa musyawarah dan tanpa solusi bagi petani yang telah mengelolanya selama bertahun-tahun,” tulis pernyataan sikap yang diterbitkan pada 2 Februari 2026.
Para petani menegaskan bahwa mereka bukan penolak program pemerintah. Sebaliknya, mereka mengaku telah berulang kali menyurati Dinas Pertanian Kabupaten Simalungun agar dilibatkan sebagai pelaku utama dalam program ketahanan pangan. Namun, permohonan tersebut disebut tidak pernah mendapat respons resmi hingga penggusuran dilakukan.
Sebagai pengelola lama yang memahami karakter dan potensi lahan, para petani bahkan menawarkan skema kolaborasi agar program nasional tetap berjalan tanpa memutus mata pencaharian rakyat. Pengabaian terhadap tawaran tersebut dinilai mencerminkan wajah pembangunan yang elitis dan menyingkirkan petani dari ruang pengambilan keputusan.
Aksi penolakan ini mendapat dukungan luas dari koalisi masyarakat sipil, di antaranya Dewan Pimpinan Kabupaten Jaringan Kemandirian Nasional (DPK-JAMAN), Senada Institute, Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun (GEMAPSI), serta Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Suluh. Mereka menilai kasus ini sebagai bentuk konflik agraria struktural yang dilegitimasi oleh kebijakan negara.Bagi para petani, pengambilalihan lahan bukan sekadar soal status aset atau administrasi pemerintahan. Hilangnya akses atas lahan yang telah mereka kelola lebih dari satu dekade dipandang sebagai pemutusan langsung terhadap nadi ekonomi ratusan keluarga dan ancaman nyata terhadap kedaulatan pangan lokal.
Petani bersama elemen masyarakat sipil mendesak Pemkab Simalungun untuk segera mengevaluasi kebijakan ketahanan pangan yang dijalankan, menghentikan praktik penggusuran sepihak, serta mengembalikan hak kelola lahan kepada petani lokal yang selama ini terbukti menjaga produktivitas dan keberlanjutan pangan di tingkat akar rumput.
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kabupaten Simalungun belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan pengrusakan tanaman produktif, pengambilalihan lahan secara sepihak, serta pengabaian aspirasi petani yang disampaikan melalui pernyataan sikap tersebut,
(Jep)







































































