Polres Mappi Tangani Kasus Pemerasan Dengan Kekerasan Di Pasar Baru Kepi — poskota.net
instagram youtube
logo

Polres Mappi Tangani Kasus Pemerasan Dengan Kekerasan Di Pasar Baru Kepi

Kamis, 18 Juli 2024 - 12:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Anton

Mappi, Poskota.net – JDK 29 Tahun pelaku pemerasan dengan kekerasan di Pasar Baru Kepi dalam pemeriksaan penyidik Sat Reskrim Polres Mappi setelah mengambil Hand Phone milik korban IP, 14 Tahun, Kamis (18/07).

Kapolres Mappi AKBP Yustinus S. Kadang S.Sos., M.Si saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pelaku diamankan berdasarkan laporan polisi Nomor LP – B / 97 / VII / 2024 / Res. Mappi / Papua. Tanggal 11 Juli 2024 Yang di laporkan oleh korban setelah kejadian pemerasan dengan kekerasan yang dilakukan oleh pelaku JDK.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mendapatkan laporan terkait kasus pemerasaan dengan kekerasa tim opsnal kami bergerak dan menangkap pelaku tidak jauh dari tempat kejadian yang saat itu sedang pesta miras bersama rekan-rekannya.” pungkasnya.

Lajut kapolres mengungkapkan bahwa kejadian tersebut berawal pada tanggal 11 Juli 2024 sekitar jam 21.00 wit saat korban berada di areal Kompleks Pasar Baru Kepi didatangi oleh pelaku untuk meminjam hand phone korban tetapi korban menolak, pelakupun memaksa dan merampas Hand phone dari saku korban setelah itu pelaku pergi meninggalkan korban.

“Pelaku memaksa korban untuk menyerahkan Hand phone dengan dalil ingin meminjam tetapi korban menolak sehingga pelaku mengancam dan merapas hand phone milik korban di dalam saku celana korban.” ungkap Yustinus.

Ia juga menuturkan bahwa pelaku JDK merupakan resedivis kasus kepemilikan senjata tajam dan melawan petugas saat hendak diamankan sesaat setelah melakukan kasus pemalakan padahan tahun lalu.

“Kami sangat menyayangkan tindakan pelaku dimana pelaku baru saja keluar dari lembaga pemasyarakatan, pelaku sudah kembali melakukan aksi premanisme kepada para pedagang dan warga di sekitaran Kompleks Pasar Baru Kepi.” terang Kapolres.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku saat ini dalam penanganan Penyidik Sat Reskrim Polres Mappi untuk melengkapi berkas perkara guna proses lanjut.(rd)

Berita Terkait

Pimred Poskota.Net Kutuk Penyerangan Wartawan saat Liputan di Banten
Serikat Pekerja Pertamedika Sambangi Kantor BUMN
Pura-Pura Buta Apa Tidak Tahu Aparat Bebaskan Operasi Gudang Solar ilegal di Pulo Gadung
Wartawan Korban Kriminalisasi Minta Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu Diberikan Sanksi Berat
Polres Jayawijaya Tangani Kasus Tabrak Lari di Jalan JB Wenas Wamena
Polisi: Pembunuhan di Ciracas Dilakukan Pacar Istri Korban
Cegah Gangguan Kamtibmas, Polres Jayawijaya Razia Alat Tajam Masuk Kota Wamena
Polres Mappi Amankan Tiga dari Sepuluh Orang Pelaku Penyerangan Anggota Saat Respon TKP Penganiayaan
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Oktober 2025 - 08:37 WIB

Gelar Sosialisasi Permensos, Kejaksaan Depok Gandeng Delapan Unsur, Begini Respon Komisi D

Kamis, 16 Oktober 2025 - 09:17 WIB

Ketua Komisi 3 DPRD Kota Tangerang Melaksanakan Reses Ke-1 Masa Sidang 2025-2026 di Dapil 5

Selasa, 30 September 2025 - 19:33 WIB

Air Menggenang, Warga Poris Hearing Bersama Komisi IV DPRD Kota Tangerang

Jumat, 19 September 2025 - 21:44 WIB

Pengurus Baru PSI Tangsel Silaturahmi ke Wali Kota, Bahas Sampah hingga Kemacetan

Selasa, 16 September 2025 - 08:55 WIB

Ngobrol Akrab Bareng Penasehat: PD Pewarna Banten Makin Kompak

Minggu, 24 Agustus 2025 - 10:55 WIB

Insentif RT/RW tidak layak Anggota Komisi Komisi 1 Christian Lois dorong Peningkatan

Jumat, 22 Agustus 2025 - 13:54 WIB

Program Pendidikan Milik Pemerintah Kota Tangerang Di Apresiasi Oleh Anggota Dewan Komisi II DPRD Kota Tangerang3

Selasa, 12 Agustus 2025 - 19:54 WIB

Komisi II DPRD Kota Tangerang Dukung Pemkot Tekan Stunting

Berita Terbaru

Berita Ciamis

Dr Bayu Dirut RSUD Ciamis   PT PLN Baksos Oprasi  Katarak 

Jumat, 24 Okt 2025 - 21:26 WIB

Berita Pemkab Tangerang

Pemerintah sebagai Subjek Hukum Publik dalam Pengelolaan Pajak Daerah

Jumat, 24 Okt 2025 - 20:33 WIB