MEDAN,poskota.net – Purnawirawan TNI Kolonel Halomoan Silitonga minta keadilan dalam perkara tanah seluas 5250 m yang diduga diserobot oleh Jojor Silitonga tanpa bukti hak yang sah.
Ungkapan itu disampaikan Halomoan Silitonga karena sampai sekarang perkara penyerobotan tersebut belum juga clear dan clean sesuai harapan.
Padahal telah dilaporkan ke Polda Sumut, dengan bukti laporan pengaduan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu: Nomor STTLP/8/520/IV/2023/SPKT/Polda Sumut, tertanggal 29 April 2023. Diterima dan mengetahui Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara. KA SPKT Ajun Komisaris Polisi (AKP) Rahmadani.
“Kita sudah kesal, kenapa sampai saat ini pihak kepolisian belum menunjukkan perkembangan proses hukum yang adil kepada saya”, ujar Halomoan didampingi kuasa hukum, Rahmad Romy Tampubolon dalam siaran persnya di lokasi lahan di Jalan Ngunban Surbakti Medan Selayang, Kamis, (1/6/2023).
Kronologis persoalan ini, ucap Halomoan melalui kuasa hukumnya, objek perkara penyerobotan tanah ini sudah bergulir dari tahun 2000 sampai sekarang.
Status objek tanah ini pada tahun 1974 dengan kepemilikan ada tiga orang. Ketiga orang tersebut yakni Halomoan Silitonga, Girsang dan marga Hutagalung.
Mengawali terjadi perkara ini, ketika ada pelebaran Jalan Ringroad, tuturnya.
Di dalam persoalannya, kata Romy menguraikan, dimana kepemilikan ketiga orang ini dipecah tiga. Ada ganti rugi di depan objek tanah Halomoan Silitonga.
Nah, dalam surat yang dipecah terbit surat keterangan tanah dari lurah (SKT) dan surat hibah. Kemudian ada surat SKT lagi atas nama Halomoan (Sanaria boru Silalahi).
Artinya dari ketikan nama dalam surat itu ada keganjilan dan sangat jauh berbeda.
Tapi pada April 2004, saudari Misdawati (Jojor Silitonga) mengklaim dan membuat satu akta seakan-akan surat SKT dari Lurah itu adalah surat kepemilikan tanah itu milik Sanaria Silalahi. Selanjutnya dibuatlah surat jual beli antara Sanaria Silalahi dengan Jojor Silitonga.
Lanjut Romy menjelaskan, berdasarkan koreksi data-data ketika Halomoan Silitonga hendak mengurus sertifikat ke BPN Medan, namun hasilnya saat itu saudari Jojor memblokir bersamaan melaporkan Halomoan ke Polresta Medan pada tahun 2020 dengan tuduhan menyerobot tanah.
Namun laporan itu sampai sekarang tidak bisa naik. Karena itu, diminta kepada Polresta Medan supaya segeralah melakukan proses perkembangan laporan yang disampaikan atau terbitkanlah SP3 (Surat Penghentian Pemeriksaan dan Penyelidikan) jika prosesnya tak dapat ditingkatkan, harap Romy dan Halomoan Silitonga.
Dikesempatan itu, Halomoan Silitonga, sangat menyesalkan aparat penegak hukum di Sumatera Utara, dia melontarkan bahwa dirinya pensiunan Kolonel TNI sudah banyak berbuat dan berjuang untuk Negara ini, tapi untuk memperjuangkan keadilan buat pribadinya sangat dirasakan sulit di Medan ini.
“Karena itu, walaupun Jojor Silitonga adik kandung harus saya laporkan ke Polda Sumut. Ini tindakan saya disebabkan sudah tak dapat lagi diajak secara kekeluargaan,” ungkap Halomoan mengakhiri.(MM/TP)




































































