DEPOK | POSKOTA.NET – Setelah hampir tiga tahun dalam proses pengurusan, warga RW 08 Kelurahan Curug merayakan terbitnya sertifikat wakaf resmi untuk Masjid Muhajirin. Dokumen penting yang diurus sejak tahun 2023 ini kini memberikan kepastian hukum yang kokoh bagi aset keagamaan yang menjadi jantung kegiatan masyarakat setempat.
Keputusan resmi dari Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Depok diambut dengan kegembiraan luar biasa oleh warga. Mereka menyampaikan apresiasi mendalam kepada pihak BPN yang dianggap telah bekerja secara profesional dan komitmen untuk menyelesaikan proses sertifikasi yang sebelumnya belum tuntas.
“Kami sangat bersyukur, setelah menunggu lama akhirnya sertifikat wakaf Masjid Muhajirin kami terima hari ini. Semua warga RW 08 mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh tim ATR/BPN Kota Depok yang telah memberikan perhatian penuh pada urusan ini,” ucap perwakilan warga dalam acara penyerahan sertifikat pada hari Jumat (16/1).
Menurutnya, sebelum adanya sertifikat ini, tanah tempat berdiri masjid tidak memiliki dasar hukum yang jelas, sehingga berpotensi menjadi sumber masalah di masa depan. “Kini dengan adanya dokumen resmi ini, kami bisa menjalankan aktivitas ibadah dan kegiatan kemasyarakatan dengan lebih tenang. Masjid ini bukan hanya tempat beribadah, tetapi juga pusat untuk berbagai kegiatan sosial dan pendidikan agama bagi kami semua,” tambahnya.
Masyarakat berharap, dengan kepastian hukum yang diperoleh, Masjid Muhajirin dapat terus berkembang dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat. Mereka juga berharap tidak ada lagi potensi sengketa tanah yang mengganggu keberlangsungan fungsi masjid, serta mendoakan agar pelayanan dari BPN terus meningkat untuk kemaslahatan masyarakat luas.
Kepala Kantor ATR/BPN Kota Depok, Budi Jaya, menyampaikan bahwa sertifikasi tanah wakaf adalah bagian dari upaya negara untuk melindungi aset milik umat. “Kami percaya bahwa setiap aset keagamaan harus memiliki kepastian hukum yang jelas agar dapat dimanfaatkan dengan baik dan berkelanjutan. Tim kami akan terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, khususnya dalam hal pengamanan tanah wakaf dan aset publik lainnya,” jelas Budi Jaya.
Keberhasilan ini menjadi bukti sinergi yang baik antara pemerintah dan masyarakat dalam mengurus urusan penting bagi kemaslahatan bersama. Diharapkan, kerja sama seperti ini dapat menjadi contoh bagi wilayah lain di Depok dalam pengelolaan aset keagamaan dan pertanahan secara umum. ((yopi)







































































