Poto,Doc,Poskota,Net-Kabiro Ciamis
Ciamis,Poskota,Net-Dalam usia remaja adalah masa rentan usia 12-18 tahun. Pada masa tersebut merupakan peralihan dari masa anak-anak menuju dewasa.
Pada masa tersebut, tidak jarang banyak remaja terjerumus dalam hal yang salah seperti penggunaan narkoba dan juga melakukan kenakalan remaja.
Forum Silaturahmi Pemuda Pemudi Sindang Hurip (,Formasi)mengadakan sosialisasi kenakalan remaja dan bahaya narkoba pada Kamis malam (17/4/2025)
Sosialisasi bahaya narkoba dan kenakalan remaja diikuti oleh remaja / pemuda pemudi Sindang Hurip Kecamatan Panumbangan Kabupaten Ciamis bertempat di Aula Dusun Sindang Hurip Desa sindang Mukti .
Pembawa materi sosialisasi tentang bahaya markoba dan kenakalan remaja ,dengan narasumber AIPTU Firman didampingi AIPDA Endang Kanit Binmas Polsek Panumbangan Polres Ciamis.
Dalam pemsparannya, Binmas Polsek Panumbangan AIPTU Firman mengatakan, Kenakalan remaja sendiri ada beberapa katagori, ada katagori yang menyentuh hukum sehingga masuk unsur pidana, ada juga yang masuk kategori belum menyentuh norma hukum ,”katanya.
“Katagori kenakalan remaja yang melanggar norma hukum seperti ,penyalahgunaan narkoba , minum-minuman keras, penyalahgunaan obat obatan terlarang, perjudian online .
Binmas Polsek Panumbangan AIPTU Firman juga dalam kesempatan terebut berikan himbauan tentang larangan ke sekolah untuk tidak memakai kendaraan bermotor, karena belum cukup umur.
Acara terselenggara dengan sukses. Para remaja muda mudi begitu antusias mendengarkan dengan seksama materi yang disampaikan.
Hadir dalam sosialisasi terebut ,kadus Sindang Hurip, BPD, Tokoh Ulama dan Tokoh Masyatakat dan para peserta, Kegiatan tersebut atas inisiatif ketua Pemuda Sindang Hurip .
(Lili Romli)




































































