Tangkis Informasi Sesat, BPN Depok Paparkan Program Kerja Melalui Medsos — poskota.net
instagram youtube
logo

Tangkis Informasi Sesat, BPN Depok Paparkan Program Kerja Melalui Medsos

Selasa, 21 Oktober 2025 - 22:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Depok, poskota.net – Tudingan bahwa Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kota Depok, Budi Jaya, menutup akses kepada awak media di jawab santun, menurutnya informasi bahwa pihak nya menghalangi- halangi rekan-rekan wartawan tidaklah benar

“Setiap dua bulan sekali kita selalu kopi morning dengan awak media ,kami selalu open karena awak media merupakan mitra kami,” jelas nya

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pihaknya menegaskan bahwa seluruh informasi terkait layanan dan kegiatan BPN Depok kini bisa diakses secara terbuka melalui berbagai kanal media sosial resmi, termasuk Instagram (IG).

Menurutnya, langkah ini merupakan bentuk transparansi sekaligus upaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Semua informasi yang tersedia di Kantor Pertanahan Kota Depok sudah dapat diakses melalui media sosial resmi, baik Instagram maupun platform lainnya,” jelas Budi Jaya, Selasa, (21/10).

Menanggapi isu pemberitaan miring yang beredar, Budi menerangkan anggapan bahwa pihaknya pernah menutup akses atau menghambat kerja para jurnalis dalam melakukan peliputan di lingkungan BPN Depok. Iapun menegaskan, lembaganya sangat terbuka terhadap publikasi dan pemberitaan.

“Kami tidak pernah menghalangi proses peliputan teman-teman jurnalis. Karena semua informasi sudah tersedia di media sosial dan dapat diakses secara bebas,” tegasnya.

Budi menambahkan, kehadiran media sosial menjadi jembatan efektif antara instansi dan masyarakat, khususnya dalam menyampaikan informasi terbaru tentang pelayanan pertanahan, program Reforma Agraria, hingga kegiatan pemberdayaan masyarakat.

“Kami ingin masyarakat mudah mendapatkan informasi tanpa harus datang langsung ke kantor. Cukup buka akun resmi BPN Kota Depok, semua ada di sana,” ujarnya.

Dengan keterbukaan informasi ini, BPN Depok berharap masyarakat semakin paham tentang prosedur layanan pertanahan dan tidak mudah terpengaruh isu yang belum tentu benar. (yopi)

Berita Terkait

Kali ini Polsek Neglasari Ungkap Kasus Peredaran Obat Keras Daftar G Tanpa Izin di Tangerang
Hadir Soskom di RT 06/ RW 26 Endah Winarti di Dapuk Menjadi Srikandi Baktijaya 
Karang Taruna Kecamatan Curug, Bentuk Steering Committee Dan Organizing Committee: Persiapan Temu Karya Tahun 2026
Hamzah Ucapan Selamat Ultah Untuk Prabowo, Begini Doa dan Harapannya
Wali Kota Depok Dorong KPAD Berperan Aktif Hadapi Tantangan anak
Indahkan Aturan Kepsek dan Guru SMP Negeri 1 Katapang Menjual Seragam Sekolah Dengan Modus Koperasi
Marak Bangunan Tak Berizin Wakil Ketua DPRD Punya Cara Jitu Hadapi Pengembang Nakal, Berikut Ulasannya
Marak Bangunan Tak Berizin Wakil Ketua DPRD Punya Cara Jitu Hadapi Pengembang Nakal, Berikut Ulasannya
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Oktober 2025 - 08:22 WIB

Tingkatkan PAD Kota Depok, Hamzah Sodorkan Ide Cemerlang,Berikut Penjelasannya

Kamis, 16 Oktober 2025 - 09:17 WIB

Ketua Komisi 3 DPRD Kota Tangerang Melaksanakan Reses Ke-1 Masa Sidang 2025-2026 di Dapil 5

Selasa, 30 September 2025 - 19:33 WIB

Air Menggenang, Warga Poris Hearing Bersama Komisi IV DPRD Kota Tangerang

Jumat, 19 September 2025 - 21:44 WIB

Pengurus Baru PSI Tangsel Silaturahmi ke Wali Kota, Bahas Sampah hingga Kemacetan

Selasa, 16 September 2025 - 08:55 WIB

Ngobrol Akrab Bareng Penasehat: PD Pewarna Banten Makin Kompak

Minggu, 24 Agustus 2025 - 10:55 WIB

Insentif RT/RW tidak layak Anggota Komisi Komisi 1 Christian Lois dorong Peningkatan

Jumat, 22 Agustus 2025 - 13:54 WIB

Program Pendidikan Milik Pemerintah Kota Tangerang Di Apresiasi Oleh Anggota Dewan Komisi II DPRD Kota Tangerang3

Selasa, 12 Agustus 2025 - 19:54 WIB

Komisi II DPRD Kota Tangerang Dukung Pemkot Tekan Stunting

Berita Terbaru

Berita Ciamis

Dr Bayu Dirut RSUD Ciamis   PT PLN Baksos Oprasi  Katarak 

Jumat, 24 Okt 2025 - 21:26 WIB

Berita Pemkab Tangerang

Pemerintah sebagai Subjek Hukum Publik dalam Pengelolaan Pajak Daerah

Jumat, 24 Okt 2025 - 20:33 WIB