Laporan: Ahmad Fahrul Rozi
Poskota.Net
KABUPATEN TANGERANG| – Beberapa hari yang lalu ada beberapa media online yang memberitakan tentang adanya perusahaan di wilayah Jalan Kadu Alwin, Desa Kadu, Kacamatan Curug, yang kelola limbah B3 yang diduga belum memiliki izin.
Tentang berita yang tidak jelas dan simpang siur, akhirnya wartawan dari Poskota.net datang ke lokasi untuk mendapatkan informasi kebenarannya dan klarifikasi apakah benar perusahan tidak memiki izin kepada pihak perusahaan, Rabu (16/03/2022).
Ricky pemilik yang diduga belum memiliki izin menerangkan, usahanya adalah daur ulang plastik yang asalnya ada dari industri rumah tangga dan memang ada yang dari perusahaan rekanan juga. Tetapi plastik yang dari perusahaan rekanan adalah plastik yang sudah di cuci bersih, hasil dari proses penghancuran mesin di sana yang prosesnya di hancurkan, dipilih dan dibilas dengan air untuk plastik.
“Plastik yang sudah di cuci bersih di perusahaan tersebut ditimbang dan di wadahkan kedalam karung atau ada juga yang langsung curah ke dalam mobil. Jadi plastik yang di kirim ke kami sudah bersih dari sisa-sisa B3,” terang Ricky.
Sang pemilik perusahaan sangat menyayangkan, dengan narasumber yang memberikan keterangan kepada media tanpa tahu persis, bagaimana alur proses plastik tersebut hingga sampai ke perusahaan Ricky.
“Memang benar plastik tersebut bekas aki bekas, tapi saya pun memastikan bahwa plastik tersebut sudah di cuci bersih dan di sini tinggal di proses penggilingan saja, Tidak ada di sini kelola untuk limbah B3,” tegas Ricky.
Ricky menambahkan, “Memang di Minggu lalu ada media yang datang ke lokasi usaha saya, tetapi hanya ambil foto tanpa menanyakan kebenaran berita yang di berikan narasumber kepada saya dan karyawan saya, menanyakannya hanya lewat pesan singkat saja tanpa mewawancarai saya secara langsung,” tutup Ricky.
Di tempat terpisah wartawan Poskota.net mewawancarai salah satu karyawan rekanan perusahaan Ricky yang menyuplai plastik. Orang yang enggan di sebut namanya tersebut menjelaskan, “Memang plastik yang di kirim dari perusahaan kami kepada Ricky adalah hasil proses aki bekas melalui mesin baterai bracker, dimana prosesnya adalah aki tersebut di hancurkan menggunakan mesin dan dipilah antara logam, serta plastik. Di mana mesin tersebut ada air yang akan memisahkan plastik yang tergenang direndam, dicuci dan dibilas. Kemudian untuk logam akan tenggelam ke dalam air dan di bawa oleh conveyor melalui proses produksi.” pungkasnya.
Tak cukup dengan informasi yang ada, wartawan Poskota.net menemui dan langsung mempertanyakan ketua RT setempat yang bernama Pardi. Beliau pun menyampaikan bahwa, Memang ada warga yang terdampak kebisingan perusahaan tersebut. Tetapi hanya beberapa saja yang lokasi berdekatan. Dan warga pun sudah membuat kesepakatan dengan perusahaan mengenai dampak tersebut. Perusahaan memberikan uang kompensasi kepada yang terdampak saja. yang di berikan secara bulanan.
“Untuk bau atau gangguan lainnya tidak ada, hanya bising saja itu pun hanya sampai sore mengikuti jam operasional perusahaan.” ujar RT Pardi.
“Keberadaan perusahaan sangat membantu untuk perekonomian warga karena banyak menyerap tenaga kerja dari lingkungan.perusahaan, kadang ikut berkontribusi jika ada kegiatan masyarakat baik sosial atau keagamaan di wilayah ini,” tutup RT Pardi.
Red: Jun/Erwin






































































