DEPOK | POSKOTA.NET – Proses pembebasan lahan untuk pembangunan akses jalan menuju rencana SMP Negeri 35 Depok belum menunjukkan kejelasan, baik dari aspek teknis maupun administratif. Hal ini membuat perencanaan tidak dapat melangkah ke tahap selanjutnya sesuai standar operasional pembangunan infrastruktur daerah.
Ketua RT 05/02 Kelurahan Curug, Kecamatan Cimanggis, Ade Sumarna, menyampaikan bahwa inisiasi pembukaan akses jalan telah dibahas di tingkat lingkungan sejak akhir 2024. Pada triwulan pertama 2025, perangkat wilayah telah melakukan sosialisasi awal dan pemetaan 15 kepala keluarga terdampak, diikuti pengukuran awal pada September 2025. Namun, tidak ada tindak lanjut teknis setelah itu.
“Akses jalan yang direncanakan panjang 180 meter dan lebar 3,5–4 meter membutuhkan dokumen teknis mulai dari koridor jalan, verifikasi tanah, perhitungan ganti rugi, hingga penugasan perangkat pelaksana,” jelas Ade. Ia menegaskan warga mendukung secara prinsip, namun membutuhkan kejelasan mekanisme dan penanggung jawab untuk memberikan informasi valid.
Hingga saat ini, sejumlah tahapan penting masih belum terealisasi, antara lain dokumen legal seperti SK penetapan lokasi, penugasan resmi perangkat daerah teknis (Dinas Pendidikan, Dinas PUPR, dan lain-lain), roadmap kerja, serta informasi pembiayaan. Komunikasi terakhir dilakukan dengan pejabat kelurahan Ibu Rahma, namun bersifat informal dan tidak dapat dijadikan acuan.
“Kami memerlukan kejelasan dalam bentuk dokumen resmi. Tanpa itu, proses tidak bisa bergerak maju,” tegas Ade. Ia berharap pemerintah daerah dan instansi terkait segera memberikan klarifikasi dan jalur koordinasi yang jelas agar proses pembebasan lahan berjalan sesuai standar.(yopi)







































































