Tidak Ada Kepastian Hukum Oleh BPN, Ahli Waris dan Element Masyarakat "ancam" Gelar Aksi di Gedung BPN Kota Tangerang — poskota.net
instagram youtube
logo

Tidak Ada Kepastian Hukum Oleh BPN, Ahli Waris dan Element Masyarakat “ancam” Gelar Aksi di Gedung BPN Kota Tangerang

Sabtu, 23 Oktober 2021 - 03:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Team 7

TANGERANG, Poskota.Net – Setelah bertahun ditunggu oleh pihak ahli waris pemilik lahan yang terkena pembebasan JORR Kunciran-Batu ceper di daerah kunciran-kota Tangerang dan kasus Konyinasi Run Way III Bandara Soekarno -Hatta, karena tidak ada kepastian hukum yang di berikan oleh pihak BPN, ahli waris bersama element masyarakat “ancam” akan melakukan aksi di gedung BPN dan PN kota Tangerang dalam waktu dekat ini.

Aksi demo akan dilakukan, bentuk protes atas kekecewaan oleh pihak ahli waris kepada pelayanan BPN, kata ‘Jacksany’ team kuasa hukum ahli waris(Alm)BIRU SENA baru baru ini, saat menyampaikan keterangan pers di ruang kerja nya. Menurut kuasa hukum ahli waris Jacksany &Partner, Pihak nya menjadi Korban kejahatan aksi Mafia Tanah, dan di duga ada keterlibatan oknum pejabat di tubuh BPN Kota Tangerang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Masalah sengketa tanah tersebut sepertinya menjadi rumit, di duga akibat ulah mafia tanah dan di duga oknum pejabat BPN ikut berkolaborasi atau terlibat. Hingga saat ini sedang berproses di pengadilan kota Tangerang dan belum ada kepastian hukum, bahkan salah satu Ahli waris sampai meninggal dunia tidak bisa menerima hak nya.

Di jelaskan oleh Kuasa hukum Ahli waris (Alm) Biru Sena,” ada pihak yang melakukan klaim di lahan milik klien nya, yang terletak di Kunciran Kota Tangerang, dengan berdasarkan AJB. No. 1280/2006. C 798 Atas Nama, Agus Elia Darius terhadap tanah bidang No.116. atas nama BIRUSENA Nomor: C 864 Persil 42. S.II. Persil 42. S. III. aneh nya, pihak BPN Langsung menanggapi.

Padahal, objek di sengketa atau yang di klaim, ternyata salah bidang. Dan tanpa melalui proses penyesuaian atau pemeriksaan oleh Team pembebasan Jalan Tol yang telah dibentuk.

Sedangkan tanah bidang No. 116. Atas nama Biru Sena atas dasar identifikasi, baik terhadap obyek bidang maupun subyek hukum oleh Team pembebasan Jalan Tol CBK. Seharusnya dari pihak BPN – Kota Tangerang menolak adanya Klaim tersebut karena berdasarkan UU No. 2 Tahun 2012, sudah cukup jelas diatur dalam tata cara melakukan pengklaiman terhadap bidang tanah yang telah ditetapkan oleh Team panitia pembebasan.

“Rawan nya tindak kejahatan Mafia tanah yang bekerjasama dengan oknum pejabat BPN sangat meresahkan masyarakat atau ahli waris. Mereka dengan sengaja melakukan modus ‘Klaim’ dan oknum BPN menerima atau memfasilitasi klaim dari mafia tanah itu. Iya untuk merampas uang ganti rugi,” kata Jacksany’. (22\10\2021)

Dari proses yang di tempuh oleh mafia tanah tersebut, menurut Jacksany’, selalu menggiring permasalahan klaim untuk berakhir damai di Pengadilan. Terbukti, salah satu kasus yang saat ini sedang dilaporkan di polres metro Tangerang kota. Yaitu’ salinan putusan Akte perdamaian No.85\Pdt G\2020.PN Tangerang, antara Hendrik Candra Wiranto melakukan klaim dengan alas hak AJB Ajb : 208 tahun 2012 Hendri Candra Wiratno. Padahal AJB tersebut (208) tidak tercatat dan tidak terdaftar di PPAT Kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang Banten.

“Sudah kita laporkan ke polres Metro kota Tangerang, dengan nomor polisi LP\B\677\VI\2021 dengan Pasal 263 KUHP\264 KUHP. Jadi demi keadilan, semua keturunan ahli waris dan pemilik tanah dan organisasi masyarakat akan mengadakan aksi waktu dekat ini, apabila pihak BPN tidak memberikan solusi. Semoga nanti menjadi momen bersejarah perjuangan masyarakat untuk memberantas mafia tanah khususnya di kota Tangerang,” ucap Jacksany’ mengakhiri siaran pers nya.

Sementara itu, hingga berita ini di muat belum ada penjelasan dari pihak pihak terkait seperti yang disampaikan oleh kuasa hukum ahli waris, yakni pihak BPN, serta Polres Metro kota Tangerang.

Informasi terakhir sekitar satu bulan yang lalu, dari unit penyidik Harda polres Metro Kota Tangerang, kalau proses penyeledikan sedang berjalan dan untuk keterangan lebih lanjut, di sarankan supaya awak media mengkonfirmasi langsung ke Bagian Humas.

Berita Terkait

Komisioner KPU Kota Tangerang Tercatat Jadi Ketua MPI KNPI, Aktivis Mahasiswa Desak DKPP Turun Tangan
Bank Banten Siap Dukung HPN 2026, Perkuat Sinergi dengan PWI Banten
Resmi Dilantik Turidi Susanto Menjadi Ketua Porserosi Kota Tangerang Akan Memperioritaskan Bibit Sepatu Roda
Pesta Megah HUT Ke 24 Kota Tasik : Rumah Nyaris Roboh Tak Tersentuh Pemerintah
Kepala BPN Depok Serahkan Sertifikat Wakaf di Momen Hari Santri Nasional
CBA: Bahlil Diduga Jadi Calo Pertamina
Warga dan Tokoh Masyarakat Apresiasi Kapolsek Pakuhaji Dalam Membrantas Peredaran Obat Daftar G
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Oktober 2025 - 12:14 WIB

Terungkap Honor Guru RA Rp 150 Ribu, Komisi D Janji Perjuangkan

Selasa, 28 Oktober 2025 - 20:01 WIB

Edi Masturo Sebut Pembahasan Anggaran 2026, Prioritas Pro Rakyat 

Senin, 27 Oktober 2025 - 07:41 WIB

Wow IKABENTO Siap Gelar Perhelatan UMKM Terbesar,Jangan Lupa Catat Tanggalnya

Jumat, 24 Oktober 2025 - 08:37 WIB

Gelar Sosialisasi Permensos, Kejaksaan Depok Gandeng Delapan Unsur, Begini Respon Komisi D

Jumat, 24 Oktober 2025 - 08:22 WIB

Tingkatkan PAD Kota Depok, Hamzah Sodorkan Ide Cemerlang,Berikut Penjelasannya

Kamis, 16 Oktober 2025 - 09:17 WIB

Ketua Komisi 3 DPRD Kota Tangerang Melaksanakan Reses Ke-1 Masa Sidang 2025-2026 di Dapil 5

Selasa, 30 September 2025 - 19:33 WIB

Air Menggenang, Warga Poris Hearing Bersama Komisi IV DPRD Kota Tangerang

Jumat, 19 September 2025 - 21:44 WIB

Pengurus Baru PSI Tangsel Silaturahmi ke Wali Kota, Bahas Sampah hingga Kemacetan

Berita Terbaru