DEPOK | POSJOTA.NET – Dalam nada terbuka dan jujur, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Depok, Qonita Luthfiyah, menegaskan bahwa penanganan dugaan pelanggaran etik anggota dewan tidak bisa sembarangan. Semua langkah harus mengacu pada proses hukum dan mekanisme kelembagaan, sehingga tidak seluruh kasus dapat disampaikan secara terbuka kepada publik.
Penegasan itu muncul saat Qonita berbicara dalam kegiatan refleksi akhir tahun 2025 DPRD Kota Depok bersama insan media, yang digelar di ruang Bamus pada Senin (29/12). Tak hanya itu, di kesempatan yang sama ia juga mengakui kekurangan dalam komunikasi antara BK dan media, serta menyampaikan permohonan maaf atas keterbatasan informasi yang sampai ke publik terkait sejumlah kasus etik sepanjang tahun ini.
“Saya berterima kasih atas momen silaturahmi ini. Terus terang, hari ini saya juga baru mengenal lebih banyak organisasi wartawan. Ke depan, kami akan memperbaiki komunikasi dan memastikan informasi penting dapat tersampaikan dengan lebih baik,” ujarnya
Qonita menjelaskan bahwa meskipun BK memiliki kewenangan khusus menangani dugaan pelanggaran etik anggota DPRD, lembaga itu harus pintar membedakan antara perkara yang layak dipublikasikan dan yang harus diselesaikan secara tertutup. Alasan utamanya Untuk menjaga etika lembaga, melindungi hak anggota yang bersangkutan, dan paling penting menjunjung asas praduga tak bersalah.
Menurutnya, sepanjang 2025 BK telah menerima sejumlah laporan dan pengaduan terkait perilaku anggota dewan. Setiap laporan tidak sembarangan ditangani; semuanya melalui tahapan pemeriksaan internal yang terstruktur: mulai dari pemanggilan, klarifikasi, hingga konfirmasi ke pihak-pihak yang terlibat.
“Ada proses yang memang kami lakukan, namun tidak semua tahapan bisa langsung kami sampaikan ke media,” jelasnya.
Bukan berarti, lanjut Qonita, keterbatasan penyampaian informasi itu menandakan BK pasif atau mengabaikan aspirasi masyarakat. Sebaliknya, itu adalah bentuk kehati-hatian agar keputusan yang diambil tidak bertentangan dengan hukum maupun peraturan internal DPRD.
Ketika ditanya terkait kasus yang melibatkan salah satu anggota DPRD berinisial RK, Qonita semakin tegas. Ia mengatakan bahwa BK tidak dapat bertindak cepat karena perkara tersebut telah memasuki ranah hukum.
“Ketika sebuah kasus sudah bersentuhan langsung dengan proses hukum, maka kami wajib menunggu dan mengikuti seluruh tahapan hukum yang berlaku. BK tidak boleh melangkahi kewenangan aparat penegak hukum,” tegasnya.
Ia mengungkapkan bahwa BK telah melakukan langkah-langkah yang tepat: menyurati pimpinan DPRD dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mengetahui perkembangan kasus. Hingga saat ini, BK masih menunggu balasan resmi yang akan menjadi dasar untuk menentukan langkah etik selanjutnya.
“Lambannya pengambilan keputusan bukan disebabkan oleh kelalaian, melainkan bentuk kehati-hatian agar keputusan memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak berpotensi menimbulkan masalah baru nanti,” katanya.
Melalui momentum refleksi akhir tahun ini, BK DPRD Kota Depok menegaskan komitmennya untuk meningkatkan transparansi, memperkuat sinergi dengan media, dan tetap menjaga marwah serta kredibilitas lembaga DPRD. Qonita berharap, ke depan komunikasi antara DPRD, media, dan masyarakat dapat berjalan lebih terbuka, konstruktif, dan seimbang. (Yopi)







































































