Wakil Bupati Samosir Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan BPD se-Kecamatan Simanindo. — poskota.net
instagram youtube
logo

Wakil Bupati Samosir Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan BPD se-Kecamatan Simanindo.

Kamis, 22 Mei 2025 - 07:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Samosir (Poskota Net)

Wakil Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk, SE, MM mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Simanindo. Sebanyak 107 orang anggota BPD dikukuhkan di Halaman Kantor Camat Simanindo, pada Rabu (21/5).

Pengukuhan ini berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, bahwa BPD yang masih aktif menjabat mendapatkan penambahan masa jabatan 2 (dua) tahun.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hadir dalam acara ini, unsur Forkopimca Kecamatan Simanindo, Kadis Sosial dan PMD diwakili Kabid Pemdes Boranto Tamba, ST, Camat Simanindo Hans R. Sidabutar, Kabid Trantibum Satpol PP Ronalven Silalahi, para Kepala Desa dan penjabat Kepala Desa Se-Kecamatan Simanindo.

Wakil Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk dalam sambutannya menyampaikan, sesuai Permendagri nomor 110 tahun 2016 tentang BPD, anggota BPD adalah sebagai mitra Pemdes dalam melaksanakan pemerintahan desa, mempunyai fungsi membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, serta melaksanakan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Dan BPD mempunyai tugas untuk menggali aspirasi masyarakat, menampung aspirasi masyarakat, mengelola aspirasi masyarakat, menyalurkan aspirasi masyarakat, menyelenggarakan Musyawarah BPD, Menyelenggarakan musyawarah Desa.

Selain itu tugas lainnya adalah membentuk panitia pemilihan Kepala Desa, menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antar waktu, membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa, melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya, serta melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut, Ariston mengatakan, UU RI nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU no 6 tahun 2014 tentang desa, mengamanatkan adanya perubahan masa jabatan BPD dari 6 tahun menjadi 8 tahun merupakan bukti nyata dan komitmen pemerintah untuk mendukung peran BPD dalam menjalankan Pemdes, pemerintah sadar bahwa BPD adalah mitra yang sangat penting dalam pembangunan desa.

“Dengan adanya perpanjangan masa jabatan ini diharapkan dapat dimanfaatkan dengan sebaik baiknya demi kemajuan pembangunan di desa, untuk memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan dan kesejahteraan masyarakat”, kata Ariston.

Ariston juga meminta agar dalam menyerap aspirasi masyarakat, BPD dapat berlaku adil tanpa mementingkan kepentingan pribadi dan golongan, sehingga pembangunan di desa semakin merata.
(Ani Siregar)

Berita Terkait

GNB Banten Dukung Langkah Kapolri dalam Pemusnahan 214 Ton Narkoba: Upaya Nyata Selamatkan 629 Juta Jiwa
WW Tangerang Dan Forkompinda Dan Pemuda Muhammadiyah Sukses Gelar Refleksi Sumpah Pemuda
Dirut Terpilih Perumda Pasar Jalin Silaturahmi dengan Tokoh dan Pedagang Pasar Anyar
Media Center Sukadiri Gelar Seminar Pendidikan, Wujudkan Sinergi Guru dan Orang Tua dalam Pengawasan Anak
Capaian Pajak Meningkat, Kab Bogor Apresiasi Dengan Bebaskan PBB P2, Simak Penjelasannya 
Tangkis Informasi Sesat, BPN Depok Paparkan Program Kerja Melalui Medsos
Kali ini Polsek Neglasari Ungkap Kasus Peredaran Obat Keras Daftar G Tanpa Izin di Tangerang
Hadir Soskom di RT 06/ RW 26 Endah Winarti di Dapuk Menjadi Srikandi Baktijaya 
Berita ini 64 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Oktober 2025 - 20:33 WIB

“Polri Peduli, Rakyat Bahagia: Polsek Tanah Jawa Gelar Jumat Berkah di Huta II Ujung Ban”

Kamis, 30 Oktober 2025 - 13:32 WIB

*Bupati Simalungun bersama Kepala Daerah se-Sumut Galang Komitmen Penerapan Manajemen ASN*

Rabu, 29 Oktober 2025 - 18:34 WIB

*Bunda PAUD Simalungun Kunjungi TK Nanwori: Pendidikan dan Pengasuhan Yang Baik adalah Tanggung Jawab Bersama*

Rabu, 29 Oktober 2025 - 05:56 WIB

*Kunjungan Ketua TP PKK Simalungun ke Rumah Qur’an Asna Mulia di Nagori Limang: Apresiasi untuk Generasi Qurani*

Selasa, 28 Oktober 2025 - 15:28 WIB

*Perantingan Pohon di Pinggir Jalan Asahan Berlanjut: Antisipasi Kecelakaan di Jalan*

Senin, 27 Oktober 2025 - 16:54 WIB

*Pimpin Apel Pagi, Bupati Simalungun: “Bekerjalah dengan Hati Nurani”*

Minggu, 26 Oktober 2025 - 11:57 WIB

*Tinjau Jalan Provinsi Putus Akibat Longsor, Bupati Simalungun Perintahkan Kadis PUTR Lakukan Perbaikan Sementara”

Kamis, 23 Oktober 2025 - 09:40 WIB

Permintaan Warga kepada Poldasu Terkait Dugaan Izin Galian C di Bahal Batu Jaya Kabupaten Simalungun

Berita Terbaru