Tangerang — Sejumlah warga di kawasan Desa Sarakan Kecamatan Sepatan mengeluhkan keberadaan kabel jaringan Wi-Fi yang menjuntai dan mengganggu aktivitas warga sehari-hari. Selain itu, warga juga menyoroti adanya pendirian tiang Wi-Fi yang diduga tidak memiliki izin resmi dari pihak berwenang,” Jumat (14/11/2025)
Menurut keterangan warga, kabel-kabel tersebut dipasang melintang di depan rumah dan di atas jalan lingkungan tanpa memperhatikan estetika serta keselamatan. Kondisi itu membuat warga merasa tidak nyaman, terutama saat melintas atau melakukan aktivitas di sekitar lokasi.
“Kabelnya rendah dan berantakan, kalau lewat motor sering khawatir nyangkut. Kami juga tidak tahu ini punya perusahaan mana, dan telah memasang tiang di lahan saya tanpa ada koordinasi terlebih dahulu” ujar Siti (Samaran) salah satu warga Desa Sarakan
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain masalah kabel, warga juga mengeluhkan adanya tiang-tiang baru yang didirikan di beberapa titik tanpa pemberitahuan kepada masyarakat sekitar. Tiang tersebut diduga digunakan sebagai penopang jaringan Wi-Fi dari salah satu penyedia layanan internet.
“Tiba-tiba ada yang datang pasang tiang di depan rumah warga. Tidak ada sosialisasi atau izin lingkungan. Kami khawatir kalau roboh atau mengganggu jalur listrik,” tambah Agil warga setempat
Sementara itu, pihak pemerintah Desa Sarakan, Ketua RT 02 RW 01 mengaku saya belum menerima pengajuan izin terkait pendirian tiang jaringan tersebut. Pihak Desa, berencana memanggil perwakilan perusahaan penyedia jasa internet untuk dimintai klarifikasi.
“Kami akan melakukan pengecekan lapangan dan memanggil pihak terkait. Setiap kegiatan yang menggunakan fasilitas umum wajib melalui izin resmi,” jelas perwakilan pemerintah desa Sarakan kecamatan Sepatan yang enggan disebut namanya
Warga berharap pemerintah daerah segera turun tangan menertibkan pemasangan kabel dan tiang ilegal tersebut agar tidak menimbulkan bahaya maupun merusak pemandangan lingkungan. (Red/kjk).






